PARADAPOS.COM - Mantan Juru Bicara (Jubir) FPI, Munarman ikut menanggapi drama ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi yang kini masih bergulir di kepolisian.
Mengenai drama ijazah Jokowi ini, mantan Ketua YLBHI itu pun menyoroti soal cara kerja kepolisian yang mengusut kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Munarman siniar yang tayang di akun Youtube Refly Harun Official, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada kesalahpahaman dari kepolisian dalam menindaklanjuti adanya pelaporan dan aduan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Dia pun membedah sederet laporan kasus ijazah Jokowi di kepolisian, termasuk yang masuk di Bareskrim Polri.
Menurutnya, ada perbedaaan dalam sederet masalah itu, yakni delik aduan dan delik umum.
Diketahui, sejumlah tokoh termasuk pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke sejumlah Polres usai menuding Jokowi memiliki ijazah palsu.
Sementara, Bareskrim juga ikut turun tangan untuk mengusut soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Saya juga mau koreksi sekalian cara kerja polisi ini. Dia dikebalik-balik, justru sebetulnya delik aduan itu adalah ketika ada hak pribadi. Itu sebetulnya aduan namanya," ujar Munarman dalam siniar yang dipantau pada Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, seharusnya polisi bisa menyelidiki soal adanya dugaan ijazah palsu Jokowi yang sudah diungkapkan oleh beberapa tokoh, termasuk Roy Suryo.
Penyelidikan itu bisa menggunakan model a. Apalagi, drama ijazah Jokowi ini sudah viral di media sosial.
"Disebutnya itu mestinya apa? Aduan dari korban, baru bisa diproses toh syaratnya. Tapi giliran yang ini (dugaan ijazah palsu Jokowi) yang sifatnya delik umum, pemalsuan itu kan umum tuh, enggak perlu dilaporkan, sebetulnya dia (polisi) bisa bekerja tapi jatuhnya aduan masyarakat, makanya disebut Dumas, pengaduan masyarakat," beber Munarman.
Di sisi lain, Munarman juga menyoroti soal laporan yang disampaikan Jokowi ke Polda Metro Jaya lantaran merasa difitnah memiliki ijazah palsu.
"Yang ini justru sebetulnya yang dilaporkan Jokowi itu kan sebetulnya delik aduan. Iya karena kepentingan dia pribadi toh. Baru supaya bisa diproses harus dia sendiri makanya kan yang turun melapor tapi disebut justru laporan," ujarnya.
Dia menduga ada kesalahpahaman atas penindakan di kepolisian yang menindaklajuti laporan Jokowi.
Dia menyebut jika kesalahan teknis itu karena penerapan aturan di peraturan kapolri alias perkap.
"Padahal ini laporan ini harusnya aduan sebenarnya. Jadi ini kita koreksi secara inilah apa regulasinya lah ya. Baik yang ini yang membuat kesalahan penerapan ini menurut saya ada di peraturan Kapolri," ujarnya.
Menurutnya, penerapan di perkap itu semestinya mengikuti aturan di KUHP dan KUHAP.
"Jadi itu kalau di Undang-Undang hukum KUHP-nya sendiri maupun di KUHAP itu yang disebut aduan itu kalau ada kepentingan pribadi. Yang kalau kita melapor, kalau tidak melapor tidak bisa diproses. Makanya dikatakan delik aduan, harusnya itu disesuaikan dalam konteks perkap (Peraturan Kapolri)-nya. Sementara yang laporan tuh tindak pidana umum. Gak perlu ada orang melapor pun, polisi bisa kerja (melakukan penyelidikan model a)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Munarman menyebut penanganan sederet laporan dan aduan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi itu mesti dikoreksi.
"Nah, itu dulu pertama koreksi kita terhadap regulasi teknisnya Perkapol-nya ya supaya ke depannya dikoreksi tidak tidak mempraktikkan hal yang salah," ujarnya.
Mantan Juru Bicara (Jubir) FPI, Munarman ikut menanggapi drama ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi yang kini masih bergulir di kepolisian.
Mengenai drama ijazah Jokowi ini, mantan Ketua YLBHI itu pun menyoroti soal cara kerja kepolisian yang mengusut kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Munarman siniar yang tayang di akun Youtube Refly Harun Official, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada kesalahpahaman dari kepolisian dalam menindaklanjuti adanya pelaporan dan aduan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Dia pun membedah sederet laporan kasus ijazah Jokowi di kepolisian, termasuk yang masuk di Bareskrim Polri.
Menurutnya, ada perbedaaan dalam sederet masalah itu, yakni delik aduan dan delik umum.
Diketahui, sejumlah tokoh termasuk pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke sejumlah Polres usai menuding Jokowi memiliki ijazah palsu.
Sementara, Bareskrim juga ikut turun tangan untuk mengusut soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Saya juga mau koreksi sekalian cara kerja polisi ini. Dia dikebalik-balik, justru sebetulnya delik aduan itu adalah ketika ada hak pribadi. Itu sebetulnya aduan namanya," ujar Munarman dalam siniar yang dipantau pada Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, seharusnya polisi bisa menyelidiki soal adanya dugaan ijazah palsu Jokowi yang sudah diungkapkan oleh beberapa tokoh, termasuk Roy Suryo.
Penyelidikan itu bisa menggunakan model a. Apalagi, drama ijazah Jokowi ini sudah viral di media sosial.
"Disebutnya itu mestinya apa? Aduan dari korban, baru bisa diproses toh syaratnya. Tapi giliran yang ini (dugaan ijazah palsu Jokowi) yang sifatnya delik umum, pemalsuan itu kan umum tuh, enggak perlu dilaporkan, sebetulnya dia (polisi) bisa bekerja tapi jatuhnya aduan masyarakat, makanya disebut Dumas, pengaduan masyarakat," beber Munarman.
Di sisi lain, Munarman juga menyoroti soal laporan yang disampaikan Jokowi ke Polda Metro Jaya lantaran merasa difitnah memiliki ijazah palsu.
"Yang ini justru sebetulnya yang dilaporkan Jokowi itu kan sebetulnya delik aduan. Iya karena kepentingan dia pribadi toh. Baru supaya bisa diproses harus dia sendiri makanya kan yang turun melapor tapi disebut justru laporan," ujarnya.
Dia menduga ada kesalahpahaman atas penindakan di kepolisian yang menindaklajuti laporan Jokowi.
Dia menyebut jika kesalahan teknis itu karena penerapan aturan di peraturan kapolri alias perkap.
"Padahal ini laporan ini harusnya aduan sebenarnya. Jadi ini kita koreksi secara inilah apa regulasinya lah ya. Baik yang ini yang membuat kesalahan penerapan ini menurut saya ada di peraturan Kapolri," ujarnya.
Menurutnya, penerapan di perkap itu semestinya mengikuti aturan di KUHP dan KUHAP.
"Jadi itu kalau di Undang-Undang hukum KUHP-nya sendiri maupun di KUHAP itu yang disebut aduan itu kalau ada kepentingan pribadi. Yang kalau kita melapor, kalau tidak melapor tidak bisa diproses. Makanya dikatakan delik aduan, harusnya itu disesuaikan dalam konteks perkap (Peraturan Kapolri)-nya. Sementara yang laporan tuh tindak pidana umum. Gak perlu ada orang melapor pun, polisi bisa kerja (melakukan penyelidikan model a)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Munarman menyebut penanganan sederet laporan dan aduan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi itu mesti dikoreksi.
"Nah, itu dulu pertama koreksi kita terhadap regulasi teknisnya Perkapol-nya ya supaya ke depannya dikoreksi tidak tidak mempraktikkan hal yang salah," ujarnya.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Dugaan Sabotase DPR, Bau Persekongkolan Meredam Wacana Pemakzulan Gibran!
Menarik! Kompol Syarif Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bongkar Fakta Baru?
OTT di Sumut hanya Jerat 5 Tersangka dari 6 Orang yang Ditangkap: Siapa Mantan Kapolres Diduga Saksi Misterius?