Nadiem Bikin Grup WhatsApp Sebelum Dilantik Jadi Menteri, Bahas Rencana Pengadaan Laptop

- Rabu, 16 Juli 2025 | 02:35 WIB
Nadiem Bikin Grup WhatsApp Sebelum Dilantik Jadi Menteri, Bahas Rencana Pengadaan Laptop



PARADAPOS.COM  - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar membeberkan terkait grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem Makarim bersama stafnya sebelum dilantik menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan Abdul saat menguraikan perbuatan tersangka Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Menurutnya, grup tersebut dibuat oleh Jurist Tan alias JT dan Fiona Handayani dengan Nadiem Makarim (NAM).


"Pertama, JS selaku Staf Khusus Menteri Kebudayaan sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai 20 Oktober 2024 pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," ucap Abdul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Dia menambahkan, grup WhatsApp Mas Menteri Core Team itu membahas tentang rencana pengadaan digitalisasi pendidikan. Lantas, pada Oktober 2019, Nadiem pun diangkat menjadi Menteri hingga akhirnya Jurist Tan mewakili Nadiem selaku menteri membahas tentang proyek pengadaan ChromeOS tersebut.


"Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019 JS mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK," katanya.

Dia menerangkan, Jurist Tan meminta agar Ibrahim Arief dikontrak menjadi konsultan di Kemendikbudristek. Sebabnya, Ibrahim Arief bakal bertugas membantu program pengadaan ChromeOS tersebut nantinya.


"JS menghubungi IBAM dan Yeti Khim tuk membuatkan kontrak kerja Ibrahim Arief sebagai pekerja PSKP yang bertugas menjadi konsultan teknologi di warung teknologi pada Kemendikbudristek yang akan membantu program TIK Kemendikbudristek dengan menggunakan chrome OS," ucap Abdul.

Dia pun mengungkap, Jurist Tan dan Fiona Handayani yang akhirnya diangkat sebagai Staf Khusus Menteri memimpin rapat-rapat yang membahas pengadaan ChromeOS. Padahal, staf khusus sejatinya tak memiliki kewenangan berkaitan pengadaan proyek dan jasa.

"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta pada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan ChromeOS. Sedangkan Staf Khusus Menteri seharusnya tak mempunyai kewenangan dalam tahap pendanaan dan pengadaan proyek dan jasa terkait ChromeOS," ujar Abdul.

Berikut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook:

1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih 

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah

3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek), Jurist Tan

4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

Sumber: inews 

Komentar