Dalam akun itu, juga terdapat dua unggahan lain yang menunjukkan pria tersebut berfoto dengan tentara dari negara lain.
2. Desersi Sejak 2022
Sementara itu, Kedispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta membenarkan bahwa pria yang berfoto mengenakan seragam tentara Rusia tersebut merupakan mantan prajurit TNI AL.
Made Wira mengatakan prajurit tersebut sudah dipecat atas tindakan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah (desersi).
Satria sudah desersi sejak 13 Juni 2022. Satria desersi hingga sekarang.
"Desersi TMT. 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," jelas Made Wira.
3. Sudah Dijatuhi Hukuman
Made Wira juga menjelaskan mantan prajurit TNI AL tersebut sudah dijatuhi hukuman dalam putusan in absentia (putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta.
Dia menyebut putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," terang Made Wira.
Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, pria tersebut bernama Satriya Arta Kumbara.
Satriya dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Satriya Arta Kumbara, Serda Mar NRP 111026, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai," demikian keterangan di SIPP Dilmil II-08 Jakarta.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Anak-Anak, Langgar Gencatan Senjata
Dampak Shutdown AS: 10.000+ Penerbangan Ditunda & Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Krisis Pangan Gaza: Bantuan Tak Sampai, Warga Kelaparan Pasca Gencatan Senjata
Trump Ingin Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York, Tapi...