Untuk memperkuat berkas perkara, kepolisian telah menyita dan menganalisis sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti tersebut, termasuk handphone milik tersangka, telah diperiksa secara mendalam di Laboratorium Forensik. Polisi juga menghadirkan keterangan dari beberapa ahli, di antaranya ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Tersangka Chiko Raditya menghadapi tuntutan yang berat dengan dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi.
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan.
Dengan dakwaan tersebut, ancaman hukuman pidana yang dihadapi Chiko sangat serius, yaitu kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp 12 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan siber dan eksploitasi seksual, serta betapa pentingnya literasi digital dan etika dalam menggunakan teknologi.
Artikel Terkait
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu