Banjir Bandang Sumatera: Penyebab, Dampak, dan Tuntutan Hukum bagi Perusahaan Perusak Lingkungan

- Minggu, 07 Desember 2025 | 02:50 WIB
Banjir Bandang Sumatera: Penyebab, Dampak, dan Tuntutan Hukum bagi Perusahaan Perusak Lingkungan

Tuntutan Hukum dan Pertanggungjawaban

Bencana ini membuka ruang untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan. Ada dua jalur sanksi yang dapat ditempuh:

  1. Sanksi Pidana dan Perdata: Negara harus berani menindak tegas, baik kepada pemilik konsesi yang melanggar maupun oknum pemberi izin yang lalai. Revisi UU Kehutanan dan UU Minerba mendesak untuk dilakukan guna memperkuat payung hukum.
  2. Tuntutan Ganti Rugi dari Korban: Masyarakat korban berhak menuntut ganti rugi material dan immaterial langsung kepada perusahaan penyebab kerusakan lingkungan, sebagai bentuk pertanggungjawaban bisnis yang fair.

Implikasi Politik dan Tata Kelola

Tragedi ini merupakan ujian berat bagi pemerintahan baru. Langkah seperti reshuffle menteri terkait dan evaluasi mendalam terhadap kinerja serta kebijakan masa lalu menjadi wujud serius dalam penanganan masalah. Good governance mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dari setiap pemegang amanah.

Refleksi dan Langkah Ke Depan

Banjir bandang Sumatera harus menjadi titik balik kesadaran kolektif. Harmoni antara manusia (hablun minannas) dan lingkungan (hablun minal 'alam) adalah pondasi kehidupan berkelanjutan. Sebagai khalifah di bumi, manusia berkewajiban menjaga kelestarian alam, bukan mengeksploitasinya hingga rusak. Hanya dengan komitmen kuat pada penegakan hukum dan pembenahan tata kelola sumber daya alam, bangsa ini dapat membangun ketahanan ekologis untuk kesejahteraan generasi mendatang.

(Analis politik dan pembangunan)

Halaman:

Komentar