Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang mendampingi para korban, MA membantah sebagai pelaku pelecehan terhadap lima orang santriwati. MA malah berdalih hal itu dilakukan oleh makhluk gaib.
Pernyataan MA tersebut diperoleh LPA Kota Mataram dari keterangan orang tua korban dan santriwati yang mendapat pelecehan seksual. Mereka semua sempat dipertemukan dengan Pimpinan Ponpes NQW oleh tokoh masyarakat di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Menurut cerita dari orang tua korban kemudian juga oleh korban yang sempat dipertemukan oleh tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, MA tidak mengakui perbuatannya tapi mengatakan yang melakukannya makhluk gaib," kata Joko kepada wartawan di Mataram, Minggu (12/5).
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram itu menambahkan, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat juga sudah meminta keterangan dari para korban dan melakukan visum.
Korban bongkar kasus
LPA Kota Mataram sudah melakukan pemeriksaan terhadap para korban. Dari lima orang korban, dua di antaranya mengaku mengalami pelecehan seksual sampai persetubuhan, sisanya perbuatan cabul.
Dugaan pelecehan seksual tersebut awalnya terbongkar dari salah satu saksi korban yang lewat di sekitar lokasi kejadian. Dia mencoba mendekat karena mendengar sesuatu yang mencurigakan. Namun, dia tidak bisa melihat dengan jelas saat mengintip.
Oleh sebab itu, saksi korban bertanya kepada korban yang diduga disetubuhi terkait siapa pelakunya. Dari informasi tersebut diketahui MA yang melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Mendapat informasi dugaan pelecehan seksual, warga mendatangi ponpes dan melakukan perusakan pada Rabu (8/5/2024). Akhirnya, kami mendampingi korban ke Polres Lombok Barat, awalnya satu korban, tapi empat lainnya mau datang ke polres," ujarnya.
Artikel Terkait
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat