PARADAPOS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016—2022 Hasyim Asyari bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Selain eks Ketua KPU itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi.
JPU KPK Takdir Suhan mengatakan Hasyim Asyari akan jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
"Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo," kata Hasyim.
Arif awalnya akan diperiksa dalam sidang pada Jumat pekan lalu. Namun, karena pemeriksaan saksi penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, sudah memakan waktu sehari penuh maka sidang pemeriksaan Arif ditunda hingga hari ini.
Adapun sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Dalam kasus yang menjeratnya, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan. Cara itu dengan merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Diaspora Peneliti dari Eropa, AS dan Australia Siap Berkolaborasi untuk Teliti Ijazah Jokowi
Komunikasi Publik Menkes Budi Bermasalah
BREAKING NEWS: 2 Polisi Tewas Saat Kontak Tembak dengan KKB di Papua Tengah
Gibran Minta Bobby Tiru Ide Demul, Kirim Anak Bandel ke Pesantren