PARADAPOS.COM - DPR RI mempertanyakan informasi bahwa pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi amplop sumbangan atau kondangan dalam acara hajatan.
Hal itu menjadi salah satu fokus pembahasan yang menyebabkan suasana Rapat Kerja Komisi VI DPR RI memana, Rabu (23/7/2025).
Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengaku telah mendengar kabar bahwa pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak bagi amplop sumbangan atau amplop kondangan.
Kabar ini diungkapkannya dalam rapat gabungan dengan Menteri BUMN Erick Thohir serta CEO Danantara Rosan Roeslani di Gedung Parlemen, Jakarta.
Menurutnya, rencana ini adalah salah satu dari serangkaian kebijakan yang memberatkan rakyat kecil.
"Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah.
Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit," ungkap Mufti Anam di tengah forum rapat tersebut.
Lebih jauh, politikus PDI Perjuangan itu menunjuk adanya korelasi langsung antara munculnya wacana pajak-pajak baru yang tidak populer dengan kebijakan pengelolaan dividen BUMN.
Ia menuding bahwa lembaga baru bernama Danantara menjadi pangkal persoalan, karena dividen BUMN yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan vital negara kini dialihkan sepenuhnya untuk dikelola oleh lembaga tersebut, bukan lagi masuk ke kas Kementerian Keuangan.
Mufti Anam secara tegas mengaitkan rencana pajak amplop kondangan dengan hilangnya sumber penerimaan negara.
Ia memberikan contoh lain yang sudah terjadi, yakni pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen yang kini dibebankan kepada para pedagang di toko online.
Menurutnya, ini adalah bukti nyata pemerintah sedang mencari sumber pendapatan alternatif untuk menambal kekosongan kas negara.
"Ini adalah bagian dari dampak sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan ke Danantara," jelas Mufti.
Ia berpendapat bahwa pengalihan dividen BUMN ke Danantara secara langsung menciptakan lubang besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akibatnya, Kementerian Keuangan terpaksa memutar otak untuk mencari cara menutupi defisit, yang sayangnya berujung pada kebijakan yang semakin menekan masyarakat.
"Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya.
Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin," imbuhnya dengan nada prihatin.
Kritik Mufti Anam tidak hanya berhenti pada dampak ekonomi terhadap rakyat, tetapi juga menyentuh persoalan konstitusional dan tata kelola negara.
Ia berpegang teguh pada Pasal 23 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa seluruh pendapatan negara harus dimasukkan dalam APBN dan pembahasannya wajib melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.
Dengan dialihkannya dividen BUMN ke Danantara, mekanisme check and balance yang seharusnya dilakukan oleh parlemen menjadi hilang.
Ia mempertanyakan siapa yang akan mengawasi pengelolaan dana triliunan rupiah di Danantara jika tidak lagi melalui jalur APBN.
"Dividen BUMN adalah hak negara, hak rakyat wajib dicatat APBN, sekarang dividen itu tidak masuk lagi kas negara.
Tidak lagi dikelola kementerian keuangan dan dialihkan ke Danantara. Siapa check and balance Danantara?
Dilaporkan ke presiden? jelas mustahil kalau setiap transaksi dilaporkan ke presiden, karena urusan presiden sangat kompleks.
Jangan sampai niat mulia niat baik dan mulia Danantara menimbulkan persoalan negara dalam negara," terangnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo