Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Juru Bicara Timnas Amin Rugikan Negara Miliaran Rupiah

- Kamis, 28 Desember 2023 | 11:20 WIB
Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Juru Bicara Timnas Amin Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Baca Juga: Penting! Berikut Daftar Caleg DPRD Kabupaten Garut 2024 dari PBB

Itu tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Itu tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hal tersebut juga sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojoksatu.id

Halaman:

Komentar