Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

- Jumat, 29 Desember 2023 | 02:00 WIB
Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Baca Juga: Capaian Kinerja Kejari Siak Sepanjang 2023: Pidum Tertinggi, Tiga Kasus Korupsi Hebohkan Siak

Namun pada Jumat (22/12), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

Pada Rabu (27/12), Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan Dewas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. Albertina meminta publik tak menilai sanksi Dewas KPK untuk Firli itu antiklimaks.

"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda," kata Albertina Ho usai putusan sidang etik Firli di kantor Dewas KPK hari ini.

Baca Juga: Sambangi Desa Bukit Sari Intan, Polsek Pulau Burung Sampaikan Pesan Pemilu Damai 2024

"Jadi jangan dipikir 'wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri'," tambahnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com

Halaman:

Komentar