SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan di Dua Titik Rabu Ini

- Rabu, 08 April 2026 | 02:00 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan di Dua Titik Rabu Ini

PARADAPOS.COM - Warga Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Rabu, 8 April 2026. Dua unit mobil pelayanan akan beroperasi di titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, menawarkan kemudahan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Layanan ini khusus untuk perpanjangan sebelum masa berlaku habis, dengan biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Lokasi dan Jadwal Operasional

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satpas Polrestabes Bandung, kedua titik layanan hari ini berada di lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat. Warga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean.

Mobil pertama akan melayani di area ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur. Sementara itu, mobil kedua ditempatkan di kawasan Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung.

Persyaratan Perpanjangan yang Perlu Disiapkan

Kehati-hatian dalam mempersiapkan dokumen menjadi kunci kelancaran proses. Petugas di lapangan menekankan pentingnya kelengkapan berkas untuk menghindari penolakan atau proses yang berlarut-larut.

Persyaratan utama meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti beserta fotokopinya. Selain itu, calon pengguna layanan juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terafiliasi.

“Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,” jelas pihak Satpas melalui unggahan resminya.

Perlu dicatat, layanan ini tidak berlaku bagi pemohon yang SIM-nya sudah kadaluarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, proses harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat dengan prosedur penerbitan SIM baru.

Biaya dan Ketentuan Khusus

Besaran biaya perpanjangan telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Layanan ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, asalkan telah memenuhi seluruh persyaratan kesehatan yang berlaku. Ketentuan operasional layanan berlaku dari Senin hingga Sabtu, dengan waktu pendaftaran yang sama, yaitu pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Informasi ini diharapkan dapat memandu warga Bandung dalam mengurus administrasi berkendara secara lebih efisien. Memiliki SIM yang sah merupakan kewajiban setiap pengemudi, sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar