Jaksa Tuntut Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

- Senin, 11 Mei 2026 | 22:25 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
PARADAPOS.COM - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Agenda ini muncul setelah rangkaian pemeriksaan terdakwa dinyatakan rampung, sementara majelis hakim sebelumnya telah mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Jadwal Tuntutan dan Alih Status Tahanan

Hakim Ketua Purwanto Abdullah secara resmi menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan dari jaksa. "Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Purwanto. Purwanto menambahkan bahwa agenda pembuktian dalam perkara ini telah dinyatakan selesai. Menjelang sidang tuntutan, majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem. Keputusan itu mulai berlaku pada Selasa, 12 Mei 2026.

Pertimbangan Kesehatan dan Syarat Tahanan Rumah

Keputusan pengalihan status tersebut murni didasari oleh pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. Hakim menegaskan, jika Nadiem melanggar syarat-syarat tahanan rumah yang telah ditetapkan, maka statusnya akan dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Langkah ini diambil dengan hati-hati, mengingat posisi dan dampak publik dari kasus ini.

Kronologi Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan. Tindakan itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Secara rinci, kerugian meliputi Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan. Selain itu, terdapat kerugian sebesar USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari investasi pihak ketiga melalui entitas bisnis sebelumnya.

Ancaman Hukum yang Menanti

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tuntutan pekan depan akan menjadi momen krusial dalam menentukan langkah hukum selanjutnya bagi mantan menteri tersebut.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar