PARADAPOS.COM - Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, kembali mendapat sorotan setelah satu korban tambahan resmi melapor ke Polresta Pati. Laporan ini disampaikan dengan pendampingan dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), menjadikan total dua korban resmi yang telah melapor, sementara dua saksi korban lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang kini tengah diusut pihak berwenang.
Babak Baru Pengungkapan Kasus
Wakasat Reskrim Polresta Pati, Iswantoro, mengonfirmasi adanya laporan baru tersebut di Pati pada Kamis, 14 Mei 2026. "Ada tambahan satu lagi laporan terkait peristiwa di Ponpes Ndholo Kusumo, Tlogosari, Kabupaten Pati," katanya. Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami keterangan dari pelapor untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. "Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," ujarnya.
Posko Pengaduan dan Dukungan untuk Korban
Polresta Pati tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif membuka posko pengaduan khusus. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat yang mungkin pernah menjadi kornam tetapi belum berani melapor. Iswantoro mengimbau, "Kalau ada laporan lagi dari warga masyarakat yang menjadi korban saat itu, silakan korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polresta Pati." Kedatangan korban terbaru pun langsung diterima petugas melalui posko tersebut, menandakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Ketua Presidium Aspirasi, Tomy Roisunnasih, mendorong para korban lain untuk berani bersuara. Ia memahami bahwa tekanan psikologis, terutama bagi korban yang sudah berkeluarga, menjadi hambatan terbesar. "Kemungkinan korbannya banyak, cuman memang kondisi psikologis, apalagi korban yang sudah menikah itu akan susah berani berbicara di depan umum," bebernya. Baginya, menjaga nama baik sering kali menjadi beban yang lebih berat daripada keadilan itu sendiri.
Doktrin Kepatuhan dan Keberanian Bersuara
Penasihat hukum korban, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pelapor terbaru ini merupakan pengikut lama tersangka pada periode 2013 hingga 2014. Meski saat kejadian sudah berusia dewasa, korban baru berani melapor sekarang. "Ketika mengalami kejadian tersebut, (korban) belum berani speak up," ucapnya. Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, korban berada di bawah doktrin kepatuhan mutlak terhadap guru, yang membuatnya sulit untuk melawan atau mengungkapkan kebenaran.
Hingga berita ini diturunkan, pelapor masih menjalani pemeriksaan intensif yang didampingi oleh tim advokasi. Tim hukum yang melibatkan lebih dari 20 pengacara ini berkomitmen memastikan seluruh hak-hak korban terlindungi selama proses penyidikan berlangsung. Suasana di sekitar pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, terlihat tenang, namun di baliknya, ada perjuangan panjang para korban untuk mendapatkan keadilan.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Banjir Rob Akibat Super New Moon di Wilayah Pesisir Maluku
Persib Bandung Kembali Raih Lisensi Klub AFC untuk Siklus 2025/2026
Wamensos: Tak Ada Toleransi bagi Pegawai yang Terbukti Langgar Aturan Pengadaan Sekolah Rakyat
Mantan Dubes RI Nilai Isu Nuklir Iran dalam Pertemuan Trump-Xi Hanya Non-Isu, Board of Trade Jadi Hasil Konkret