PARADAPOS.COM - Seorang calon pengantin wanita di Kabupaten Pati berinisial NAS (19) menjadi perbincangan hangat setelah memutuskan kabur pada hari pernikahannya, tepat sebelum akad dilangsungkan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) itu berujung pada pencarian oleh pihak kepolisian, yang akhirnya menemukan NAS bersama kekasihnya di sebuah hotel di Kabupaten Jepara dua hari kemudian. Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengonfirmasi bahwa keduanya diamankan pada Sabtu (23/5/2026) pukul 05.15 WIB dan telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kronologi Kepergian di Hari H
Kisah ini bermula saat keluarga calon pengantin melapor ke Polsek Tlogowungu pada Kamis pagi. Dalam laporan tersebut, NAS disebut meninggalkan rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki, tepat pada hari yang seharusnya menjadi momen sakral pernikahannya. Pihak keluarga yang panik segera meminta bantuan aparat untuk mencari keberadaan NAS.
“Kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” ujar AKP Mujahid saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026). Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NAS diduga berada bersama seorang pria berinisial DF (18), warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu. “Pria ini yang diduga merupakan kekasihnya,” ungkapnya.
Penemuan di Hotel Jepara
Petugas kemudian mengendus keberadaan keduanya di Hotel RedDoorz Near Turut, yang berlokasi di Jalan Nusa Indah, Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya sepeda motor Honda Beat Street terparkir di area hotel. Dengan pendampingan penjaga hotel, polisi mengetuk pintu kamar dan mendapati NAS serta DF di dalam kamar.
“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Mujahid. Suasana di lokasi sempat tegang, namun keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Proses pemeriksaan di Polsek Tlogowungu berlangsung hingga keduanya akhirnya digelandang ke Mapolresta Pati untuk pendalaman lebih lanjut.
Imbauan untuk Masyarakat
Menanggapi kejadian ini, AKP Mujahid mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik dalam setiap persoalan pribadi maupun keluarga. Menurutnya, langkah preventif seperti itu dapat mencegah keresahan di lingkungan sekitar. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” tuturnya. Imbauan ini disampaikan sebagai pengingat bahwa setiap permasalahan bisa diatasi dengan dialog, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah baru.
Artikel Terkait
Kementerian PPPA Dorong Restitusi untuk Dua Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Klaten
Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel di Sumba Timur, Enam Warga Luka-Luka
Polisi Pastikan Dugaan Prostitusi Anak dengan WNA Jepang di Lokasari Tidak Terbukti
Arsenal Juara, West Ham Degradasi: Klasemen Akhir Liga Inggris 2025/2026