PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon justru memperkuat dalil permohonan mereka mengenai penetapan tersangka yang tidak sah. Dalam persidangan tersebut, sejumlah poin krusial mengemuka, mulai dari penerapan asas lex favorio hingga tidak ditemukannya surat pemberitahuan penetapan tersangka dalam daftar bukti termohon.
Febri Diansyah tiba di ruang sidang dengan membawa setumpuk dokumen. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan bahwa meskipun para ahli tersebut berasal dari kubu lawan, keterangan yang diberikan ternyata sejalan dengan argumentasi pemohon. "Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan," ujarnya di lokasi usai persidangan.
Penerapan Asas Lex Favorio yang Mutlak
Salah satu materi yang menjadi sorotan utama dalam persidangan adalah penjelasan ahli mengenai prinsip lex favorio yang tertuang dalam Pasal 3 KUHP. Menurut penuturan Febri, ahli dari pihak termohon menegaskan bahwa aturan pidana yang lebih baru dan lebih meringankan wajib diterapkan secara mutlak, bahkan sejak tahap penyidikan dimulai.
"Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan-peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan," jelasnya. Pernyataan ini menjadi amunisi penting bagi tim kuasa hukum untuk menegaskan bahwa penyidikan terhadap kliennya telah cacat prosedur, karena penyidik masih menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang dinilai sudah tidak berlaku dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
Febri menambahkan, pengakuan ahli tersebut merupakan penguatan signifikan terhadap argumen yuridis yang selama ini mereka bangun. "Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon," tuturnya dengan nada penuh harap.
Pemeriksaan Calon Tersangka dan Hak Klarifikasi
Poin lain yang tak kalah penting adalah keterangan ahli mengenai urgensi pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Febri menjelaskan, proses pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak warga negara.
Menurutnya, tahapan tersebut memberikan ruang bagi calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. Dengan demikian, proses hukum berjalan tidak hanya berdasarkan asumsi sepihak, tetapi juga mempertimbangkan perspektif dari pihak yang diperiksa.
Kejanggalan Administratif: Surat Pemberitahuan yang Hilang
Lebih lanjut, Febri menyoroti keterangan ahli mengenai alasan pembatalan penetapan tersangka dalam konteks praperadilan. Ia menegaskan bahwa alasan pembatalan tidak hanya terbatas pada terpenuhi atau tidaknya syarat dua alat bukti, tetapi juga mencakup aspek prosedural lainnya.
Salah satu temuan yang dianggap krusial adalah ketiadaan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang seharusnya disampaikan dalam waktu paling lama satu hari setelah penetapan. "Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut," ungkap Febri.
Temuan ini, lanjutnya, akan menjadi bagian integral dari kesimpulan yang akan mereka serahkan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Febri berharap perkara ini tidak hanya menjadi persoalan personal bagi kliennya, tetapi juga momentum untuk memperkuat penegakan due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum," tegasnya.
Sebagai konteks, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Belakangan, penyidikan kasus ini melebar dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie selama masa tugasnya di Kejaksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun