PARADAPOS.COM -Media sosial menjadi sarana paling sering digunakan untuk mempromosikan judi online. Tak heran, jumlah selebgram yang tersandung kasus ini terus bertambah.
Terkini, Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap keterlibatan seorang selebgram cantik yang ikut mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Pelaku berinisial DW (19) ini diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Polisi mengamankan pelaku karena membuat konten berbau promosi situs judi online dengan memanfaatkan media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, pihaknya mengamankan DW karena terbukti telah lakukan promosi judi online. Tim Siber Unit Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengetahui dugaan itu dari hasil laporan masyarakat.
"Kita amankan pelaku karena promosinya di media sosial memuat unsur judi online. Pelaku dibayar pihak penyedia situs untuk melakukan promosi," kata Kompol Andika, diwartakan RMOLJateng, Rabu (10/7).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Aramco Cetak Laba Rp467 Triliun di Kuartal III 2025, Tembus Ekspektasi Pasar
Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Akhiri Konflik 23 Tahun, Begini Kesepakatan Mereka
Kartu VAR di Piala Dunia U-17 2025: Aturan Baru FIFA untuk Timnas Indonesia
Peran TNI di Sekolah Rakyat: Bentuk Karakter Disiplin Siswa Tanpa Masuk Kurikulum