Kematian Arya Daru Janggal? Komnas HAM Beberkan Temuan, Minta Polisi Tetap Buka Penyelidikan

- Kamis, 31 Juli 2025 | 03:50 WIB
Kematian Arya Daru Janggal? Komnas HAM Beberkan Temuan, Minta Polisi Tetap Buka Penyelidikan


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (39).

Kesimpulan ini diperoleh setelah mereka melakukan pemantauan dan pengumpulan keterangan sejak peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2025.

“Berdasarkan upaya pemantauan dan pemeriksaan saksi, kami tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Anis menjelaskan, pemantauan dilakukan Komnas HAM melalui sejumlah langkah. Mulai dari meninjau lokasi kejadian sebanyak dua kali, meminta keterangan 12 saksi termasuk keluarga dan rekan kerja Arya Daru, serta memeriksa hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, RSUP Cipto Mangunkusumo, serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Meski tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya tetap membuka ruang penyelidikan jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.

"Kami mengimbau kepada Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," ujar Anis.

Di sisi lain Komnas HAM juga menyoroti beredarnya foto dan video jenazah ADP serta potongan rekaman CCTV di media sosial dan pemberitaan. Menurut Anis, hal ini berpotensi melanggar hak atas martabat manusia dan memperdalam trauma keluarga korban.

“Penyebaran konten sensitif itu tidak hanya memperdalam kesedihan keluarga, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat almarhum,” jelasnya.

Tak hanya itu Komnas HAM juga meminta, Kementerian Luar Negeri RI dan instansi lain lebih memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja. Sedangkan media dan masyarakat diharapkan bisa lebih menghormati privasi keluarga dengan tidak menyebarkan materi visual atau narasi spekulatif terkait peristiwa ini.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyimpulkan Arya Daru tewas bunuh diri. Namun penyelidik lebih memilih untuk menggunakan diksi meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain.

Kesimpulan itu didasari hasil penyelidikan yang mereka lakukan selama 21 hari sejak kematian Arya Daru. Berdasar catatan Suara.com setidaknya ada lima fakta penting yang terungkap dari hasil penyelidikan tersebut;

1. Arya Daru ditemukan tewas di kamar yang terkunci rapat dan dislot dari dalam;

2. Sidik jari di lakban identik milik Arya Daru;

3. Tidak ditemukan racun dalam tubuh Arya Daru;

4. Tidak ditemukan bercak darah, sperma dan material biologis orang
lain di kamar Arya Daru;

5. Arya Daru sempat menghubungi salah satu lembaga pertolongan untuk orang-orang yang depresi. Dalam surat elektronik atau email itu Arya Daru diketahui sejak tahun 2013 sudah memiliki keinginan bunuh diri.

Sumber: suara
Foto: Kematian diplomat Arya Daru Pangayunan masih menjadi sorotan. (Instagram)

Komentar