SINAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengimbau kepada influencer di Kota Bandung agar menghindari tawaran beriklan dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, influencer bisa turut terkena sanksi apabila melanggar ketentuan kampanye. Hal itu tercantum dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye di platform media sosial (influencer). Peserta pemilu hanya boleh berkampanye di akun media sosial offisial. Setiap peserta pemilu hanya boleh berkampanye di media sosial offisial maksimal 20 akun, Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup," kata Suharti, Jumat 15 Desember 2023.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gunakan Aplikasi Yanlik.Smart
Baca Juga: Prestasi Gemilang Hotel Harper Purwakarta di Ajang Black Box Battle 2023
Baca Juga: Mantap Pisan, Kejari Purwakarta Terima 3 Penghargaan Sekaligus
Suharti menyebut, bahwa kewenangan atas pelanggaran metode kampanye ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.
Artikel Terkait
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas
Syahganda Nainggolan Kritik Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT - Analisis Lengkap