KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye Peserta Pemilu

- Jumat, 15 Desember 2023 | 10:00 WIB
KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye Peserta Pemilu

Menurutnya, peserta pemilu boleh berkampanye di media massa cetak, elektronik maupun daring. Peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa pada 21 Januari-10 Februari 2024.

"Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024," ucapnya.

Baca Juga: Pengendalian Inflasi dan Tingkatkan Produksi, Pj Bupati Purwakarta Gelar Gerakan Masyarakat Tanam Cabai

Baca Juga: Propam Polri Datangi Polres Purwakarta, Ada Apa?

Baca Juga: Dinas Kesehatan Sebut Kasus Positif Covid-19 di Purwakarta Masih Nihil, Masyarakat Diimbau Terapkan Pola Hidup Sehat

Menurutnya, aturan ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.

"Saat ini, banyak media massa yang punya akun media sosial ofisial juga. Ketentuannya, maksimal 1 spot dengan durasi 30 detik per hari," tuturnya.

Artikel asli: sinarjabar.com

Halaman:

Komentar