Prabowo-Gibran Absen pada Sidang Putusan MK

- Senin, 22 April 2024 | 03:15 WIB
Prabowo-Gibran Absen pada Sidang Putusan MK

Selanjutnya Hakim Suhartoyo mengingatkan semua pihak agar menghormati pengucapan putusan, dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan berlangsung.


"Majelis hakim hanya membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan, dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan tak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan," kata Suhartoyo


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar