PARADAPOS.COM -Pengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang Undang mendapat apresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris.
Menurutnya, terobosan yang terkandung dalam UU KIA itu hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasi dengan baik dan efektif.
"Karena itu, sosialisasi masif UU KIA ke berbagai lapisan masyarakat, terkhusus ibu dan para pengusaha atau pemberi kerja, menjadi sangat penting dilakukan," jelasnya, seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram, Minggu (9/6).
Senator Jakarta itu juga mengingatkan, hal itu penting, karena salah satu terobosan UU KIA adalah, setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, dan tetap mendapat hak atau upah. Itu wajib ditaati pemberi kerja.
Artikel Terkait
Prabowo Kritik Elit Politik Hanya Bisa Nyinyir, Resmi Umumkan Swasembada Pangan 2025
Retret Kabinet Prabowo di Hambalang: Evaluasi Kinerja dan Uji Soliditas Jelang 2026
Retret Kabinet Prabowo 2026 di Hambalang: Evaluasi Kinerja dan Uji Loyalitas Menurut Analis
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda: Kronologi & Pasal yang Disangkakan