Menurutnya, jika calon pemilih ingin melaksanakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan identitas KTP-nya.
“Bisa saja misalnya di TPS RT sesuai KTP sebagai DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dengan alasan tertentu bisa karena domisili, tugas atau lainnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.
“Namun sebelumnya harus diajukan dulu DPTB-nya ke PPS H-30 hari sebelum pencoblosan,” lanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Cianjur sebanyak 1.832.583 jiwa, terdiri dari 931.167 pemilih laki-laki, dan 901.416 pemilih perempuan.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.278 yang tersebar di 360 desa dan kelurahan di 32 kecamatan di Cianjur.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas
Syahganda Nainggolan Kritik Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT - Analisis Lengkap