PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menerangkan modus dugaan korupsi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek, dengan nanggaran yang fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun.
Dugaan korupsi ini terjadi pada rentang 2019-2023, atau di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Kejagung mengendus ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Anggaran Rp 9,9 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.
Laptop berbasis Chromebook ini disebut tidak efektif digunakan di Indonesia karena laptop ini mengharuskan penggunanya memiliki jaringan internet.
Padahal, hingga saat ini, jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah.
“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.
Untuk saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Namun, setelah kasus korupsi ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbudristek.
"Dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, kami telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Roy Suryo Ancam Laporkan Penyidik Bareskrim, Jokowi Heran: UGM-KPU-Bareskrim Nggak Dipercaya? Terus Mau Percaya Siapa?
Roy Suryo Bakal Laporkan Penyidik, Jokowi: UGM, KPU, Bareskrim Ndak Dipercaya?
Pakar Prediksi Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi dalam Minggu Ini
Dari Megawati hingga Eks Rektor UGM Ragu Ijazah Jokowi, Senior PDIP: Jokowi Menanti Bui!