UPDATE! Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

- Kamis, 03 Juli 2025 | 07:50 WIB
UPDATE! Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar




PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti-bukti terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat hingga pelaku usaha.


Dalam penyidikan terbaru, KPK mengamankan barang bukti elektronik seperti ponsel dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.


Fokus penyidik kini mengarah pada jejak komunikasi digital, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.


KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya hubungan komunikasi antara Bobby dan salah satu tersangka utama dalam kasus ini, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala Dinas PUPR Sumut.


Topan sendiri dikenal sebagai orang dekat Bobby, yang memperkuat alasan penyidik untuk menelusuri hubungan keduanya lebih jauh.


"Semua bukti elektronik yang kami amankan tentu akan kami dalami informasinya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).


Meski demikian, Budi belum dapat mengungkap secara rinci isi dari barang bukti tersebut karena masih masuk dalam materi penyidikan yang bersifat tertutup.


Informasi yang tersimpan dalam bukti elektronik itu disebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap pola komunikasi, alur pengaturan proyek, hingga siapa saja yang terlibat di balik layar.


KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tapi Ada Temuan Mengejutkan soal Aliran Uang Proyek Jalan Sumut!


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.


Proyek bernilai fantastis ini menyeret sejumlah pejabat penting, dan kini publik mulai bertanya-tanya: apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution akan ikut dimintai keterangan?


Desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK memeriksa menantu Presiden Joko Widodo itu pun semakin nyaring terdengar.


Namun hingga kini, KPK menyatakan belum mengambil keputusan untuk memanggil Bobby karena masih mendalami informasi yang ada.


Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil benar-benar berdasarkan bukti kuat dan bukan sekadar tekanan publik.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini masih fokus menggali berbagai keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa.


Menurut Budi, pendalaman itu juga meliputi hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait, termasuk dokumen dan alat bukti lain yang ditemukan di lapangan.


“Kami terus mengurai seluruh informasi yang ada, termasuk dari OTT dan hasil penggeledahan untuk melihat sejauh mana konstruksi perkara ini terbentuk,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).


Meski belum ada keputusan soal pemanggilan, Budi memastikan KPK terbuka untuk memeriksa siapa pun yang dianggap mengetahui alur perkara.


“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan,” tegasnya.


Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dorongan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai perlu ada keterbukaan terhadap potensi keterlibatan aktor-aktor strategis dalam kasus tersebut.


Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga telah memberikan respons terbuka.


Ia menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi.


“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).


Ia juga menambahkan, jika memang ada dana yang mengalir ke jajaran Pemerintah Provinsi, siapa pun yang terkait wajib bersikap kooperatif.


Bobby menyebut pentingnya seluruh jajaran memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi penegakan hukum yang adil.


Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 lalu.


OTT tersebut menyasar praktik korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.


Dua hari setelah OTT, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.


Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua klaster yang berbeda.


Di klaster pertama, terdapat Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen.


Sementara di klaster kedua, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Sumut turut dijadikan tersangka.


Selain tiga pejabat tersebut, dua pihak swasta juga masuk dalam daftar tersangka, yakni M. Akhirun Efendi Siregar dari PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang dari PT RN.


Keduanya diduga kuat sebagai pemberi suap untuk melicinkan proyek senilai total Rp231,8 miliar itu.


Proyek tersebut terdiri dari enam paket, masing-masing empat di bawah naungan Dinas PUPR Sumut dan dua lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut.


KPK mendalami bahwa aliran dana tidak hanya berhenti di level teknis proyek, melainkan berpotensi mengarah ke aktor-aktor lain yang memiliki posisi strategis.


Maka dari itu, proses penelusuran informasi terus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.


Hingga artikel ini ditulis, KPK belum menyebut adanya pemanggilan terhadap pejabat lain di lingkup Pemprov Sumut, termasuk Bobby Nasution.


Namun, penyidik tak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang relevan dengan konstruksi perkara, apabila dibutuhkan demi pengungkapan fakta secara utuh.


Publik kini menantikan bagaimana kelanjutan dari penyelidikan ini, terutama soal apakah nama-nama besar lainnya akan turut diperiksa dalam waktu dekat.


Sumber: HukamaNews

Komentar