PARADAPOS.COM - Penantian publik atas salah satu drama paling menyita perhatian akhirnya berakhir.
Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana.
Hasil tes DNA ini menjadi puncak dari polemik panjang yang bergulir sejak Maret 2025.
Hasil yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025) ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka babak baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Dirangkum dari pemberitaan Suara.com, berikut adalah deretan fakta kunci yang wajib Anda ketahui seputar hasil tes DNA tersebut:
1. Hasil Resmi: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis
Fakta paling utama dan krusial adalah hasil tes DNA yang dinyatakan tidak identik.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa berdasarkan uji laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana yang berinisial CA.
"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Jakarta.
Kepastian ini menjawab klaim Lisa Mariana yang sebelumnya viral di media sosial.
2. Inisiatif Tes DNA Datang dari Ridwan Kamil
Sejak awal kasus ini mencuat, Ridwan Kamil bersikeras bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.
Untuk membuktikan kebenarannya secara ilmiah dan mengakhiri spekulasi liar, pria yang akrab disapa Kang Emil ini secara proaktif meminta dilakukannya tes DNA.
"Saya memang yang meminta tes DNA ini agar semua jelas," ungkap Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
Langkah ini ia tempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang telah merugikan reputasinya.
Artikel Terkait
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Akan Dilegalkan, Meski Bayar Pajak!