Pengamat Kepolisian Bongkar Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi: Seharusnya Sudah Dihentikan Dari Awal!

- Jumat, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
Pengamat Kepolisian Bongkar Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi: Seharusnya Sudah Dihentikan Dari Awal!




PARADAPOS.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus menjadi sorotan publik, memicu berbagai diskusi dan analisis dari berbagai pihak.


Dalam podcast Forum Keadilan, Alfons Loemau, seorang pengamat kepolisian, turut angkat bicara. 


Ia menyoroti aspek pembuktian hukum dalam kasus ini dan memberikan pandangannya mengenai kredibilitas institusi terkait, termasuk Polri, UGM, dan KPU.


Menurut Alfons, ada kejanggalan dalam penanganan awal kasus ijazah ini, khususnya terkait alat bukti yang diajukan. 


Ia berpendapat bahwa proses penyelidikan seharusnya sudah berhenti sejak awal.


"Penyelidikan kasus ini seharusnya sudah berhenti sejak awal karena alat bukti yang dibawa pelapor (TPUA) hanyalah fotokopi ijazah," tegas Alfons dikutip dari YouTube pada Jumat (11/7/2025). 


Poin ini sangat krusial, mengingat Mahkamah Agung telah mengeluarkan edaran yang menyatakan fotokopi tidak dapat digunakan sebagai dokumen yang memiliki nilai pembuktian hukum.


Alfons menekankan prinsip dasar hukum bahwa siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. 


Oleh karena itu, menurutnya, pihak pelaporlah yang seharusnya menghadirkan ijazah asli untuk dibuktikan kepalsuannya.


"Jika pelapor tidak membawa ijazah asli, maka laporan tersebut seharusnya 'diistirahatkan' atau tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat alat bukti," jelasnya.


Pandangan ini kontras dengan harapan sebagian pihak yang menginginkan pemeriksaan lebih lanjut tanpa kehadiran dokumen asli.


Peran Gelar Perkara Khusus dan Kredibilitas Institusi


Meskipun menyangsikan keberlanjutan kasus tanpa ijazah asli, Alfons menjelaskan pentingnya gelar perkara khusus yang dilakukan oleh kepolisian.


Ia membedakan antara gelar perkara biasa (untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana) dan gelar perkara khusus (jika pelapor tidak puas dengan penghentian penyelidikan).


Dalam konteks kasus ijazah Jokowi, gelar perkara khusus ini, menurut Alfons, dibutuhkan karena banyaknya tuntutan masyarakat, sehingga polisi ingin menunjukkan bahwa mereka telah bekerja profesional.


Alfons juga memberikan pandangannya mengenai kredibilitas institusi yang terlibat. 


Ia secara tegas percaya pada pernyataan UGM bahwa ijazah Jokowi asli. Kepercayaannya juga meluas pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Saya meyakini bahwa KPU tidak mungkin dikelabui karena proses verifikasi ijazah calon pejabat publik, termasuk presiden, sangat ketat dan memerlukan legalisasi dari institusi penerbit ijazah," ujarnya.


Terkait peran Polri, Alfons mengakui bahwa otoritas penegakan hukum sering mendapat pandangan sinis dari publik dan tidak bisa lepas dari dinamika politik.


Namun, ia tetap percaya bahwa masih ada penyidik yang berintegritas. 


Ia juga meyakini bahwa Labfor Polri memiliki kualitas yang bagus dan teruji sertifikasi ISO-nya.


Potensi Pidana dan Restorative Justice


Dalam diskusi tersebut, Alfons Loe Mau juga menyinggung potensi implikasi hukum bagi pihak yang terus mempersoalkan keaslian ijazah tanpa bukti yang kuat.


Ia berpendapat bahwa jika seseorang menyatakan sesuatu (misalnya ijazah palsu) dan tidak bisa membuktikannya secara materiil, maka ia bisa terkena pasal fitnah dan pencemaran nama baik.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika yang dipersoalkan adalah produksi ijazah, maka yang seharusnya digugat adalah UGM sebagai produsen, bukan Joko Widodo (error in persona). 


Ini menunjukkan bahwa fokus gugatan harus tepat sasaran sesuai dengan hukum acara.


Mengenai mekanisme restorative justice, Alfons menjelaskan bahwa penyelesaian damai ini hanya bisa ditempuh jika kedua belah pihak setuju. 


Polri tidak bisa memaksakan jika salah satu pihak tidak mau menempuh jalur tersebut.


Pandangan Alfons Loe Mau memberikan perspektif penting dari sudut pandang hukum dan kepolisian, menekankan perlunya alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang sesuai kaidah hukum dalam menanggapi polemik ijazah ini.


Kasus ini, menurutnya, akan selesai dan ditutup bukunya setelah UGM sebagai institusi penerbit menyatakan ijazah tersebut asli dan original.



Sumber: Suara

Komentar