PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk fokus mengikuti proses penyidikan kasusnya. Hal ini disampaikan merespons Noel yang meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Noel sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8/2025).
"Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," sambungnya.
Budi menjelaskan, pihaknya memeriksa para tersangka, saksi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara yang dimaksud.
"Sehingga informasi-informasi ini menjadi lengkap dalam proses penyidikannya ya," ujarnya.
Sebelumnya, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ia sampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel.
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo
Sumber: inews
Artikel Terkait
Tersangka Suap IUP Kaltim Rudy Ong Ngamuk di KPK: Ngaku Diperas Anak Buah Rp10 Miliar
Noel Ditangkap, Ketegangan Solo-Jakarta Disebut Tercium Kuat: Geng Solo Akan Dibersihkan?
Tercatat Punya Persoalan Hukum: Airlangga, Cak Imin dan Budi Arie Layak Ditendang dari Kabinet Merah Putih!
Ada Puluhan Ribu ‘Noel’ di Indonesia, Ekonom: Prabowo Tidak Perlu Kejar Koruptor Sampai ke Antartika!