Peninjauan kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk melawan pengusaha Budi Said dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu tertuang dengan nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
Putusan tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Suharto bersama 4 anggota majelis hakim, Syamsul Ma'arif, Prof Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Dengan begitu, putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023 lalu gugur. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Dalam kasus ini, Antam juga mengajukan PK terhadap 4 objek lainnya, yakni Kepala BELM Surabaya, Endang Kusmoro; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk; Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama dan PT INCONIS NUSA JAYA.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi palu hakim/Net
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Meulaboh Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Raja Keraton Solo PB XIII Wafat: Timeline, Lokasi, dan Kronologi Meninggal di RS Indriati
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Diusulkan, Mensos Gus Ipul Tanggapi Penolakan
Subsidi Whoosh Dikritik: Jokowi Dituding Giring Opini ke Prabowo