Gatot Nurmantyo Kritik Tajam Kapolri Listyo Sigit, Sebut Ada Indikasi Pembangkangan
PARADAPOS.COM - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam orasi publik yang viral, Gatot menyoroti tiga langkah kebijakan Kapolri yang dinilai melampaui kewenangan dan mengancam ruang koreksi konstitusional.
3 Poin Kritik Gatot Nurmantyo terhadap Kebijakan Kapolri
Berikut adalah tiga poin utama yang disorot oleh Gatot Nurmantyo dalam pidatonya:
1. Pembentukan Tim Reformasi Tandingan
Gatot menilai pembentukan tim ini sebagai upaya internal Polri yang tidak selaras dengan arah kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah.
2. Penerbitan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10
Aturan ini dikhawatirkan menutup celah koreksi masyarakat, padahal mekanisme hukum melalui Mahkamah Konstitusi sudah tersedia.
3. Diksi Ekstrem di Ruang Publik
Pernyataan Kapolri tentang mempertahankan posisi "sampai titik darah penghabisan" dinilai Gatot sebagai bahasa konflik yang berpotensi intimidatif.
Pesan Implisit dan Ancaman bagi Presiden
Gatot Nurmantyo menduga ada pesan terselubung dari pernyataan Kapolri tersebut. "Pesan implisitnya jelas kepada Presiden: Jangan sentuh struktur Polri. Pernyataan ini menciptakan tekanan atau 'bullying' kepada Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi," tegas Gatot.
Dinilai Merusak Etika dan Marwah Institusi
Sebagai sesama lulusan Akademi Militer, Gatot menyayangkan tindakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya tidak beretika. Menurutnya, hal tersebut dapat merusak marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Peringatan "Alarm Darurat Demokrasi"
Mantan Panglima TNI itu memberikan peringatan serius. Ia menyebut situasi ini sebagai "Alarm Darurat Demokrasi", di mana Kapolri dinilai sedang menguji batas kewenangan Presiden dan melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi dengan dukungan oknum tertentu di DPR.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka
Kuasa Hukum Fahmi Kaji Tuntutan Nafkah 45 Emas dan Rp30 Juta per Bulan dari Wardatina Mawa
Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Blokir Kontak Sebelum Ajak Diskusi Ijazah Jokowi