PARADAPOS.COM - Pemerintah Jawa Barat resmi menerapkan program wajib militer untuk pelajar mulai Jumat, 2 Mei 2025.
Sejumlah remaja yang terlibat kenakalan seperti narkoba, tawuran, dan seks bebas akan dijemput langsung oleh TNI dari rumah untuk dibina selama enam bulan di barak militer.
Wajib Militer Pelajar Dimulai di Hari Pendidikan Nasional, Diwarnai Pro Kontra
Program wajib militer bagi pelajar di Jawa Barat bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Program ini diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai respons atas meningkatnya laporan orangtua yang mengaku kewalahan menghadapi perilaku anak mereka.
Menurut Dedi, banyak remaja di wilayahnya terjerumus dalam perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran antarpelajar, hingga pergaulan bebas.
"Orangtua tidak sanggup mendidik," tegasnya saat memberikan keterangan pers.
Dengan melibatkan personel TNI, para pelajar bermasalah tersebut akan dijemput langsung dari rumah masing-masing untuk kemudian dibina dalam barak militer.
Di sana, mereka akan mengikuti pembinaan karakter dan perilaku selama enam bulan oleh TNI dan Polri.
“Dibina karakter dan perilaku selama enam bulan,” ujar Dedi Mulyadi.
Program Ini Tuai Respons Beragam
Penerapan wajib militer bagi pelajar di Jawa Barat tidak luput dari sorotan.
Sebagian kalangan menyambut baik langkah ini sebagai solusi konkret atas kenakalan remaja yang meresahkan.
Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik pendekatan militeristik terhadap pendidikan dan pembinaan generasi muda.
Kritik ini semakin menguat setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI oleh DPR pada 20 Maret lalu.
UU yang baru tersebut memberikan perluasan peran dan wewenang TNI, termasuk penguatan peran prajurit aktif di jabatan sipil dan penambahan usia pensiun.
Isi Revisi UU TNI yang Relevan dengan Program Ini
Beberapa poin penting dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan antara lain:
Perluasan tugas TNI dari 14 menjadi 16, termasuk menghadapi ancaman siber dan melindungi WNI di luar negeri.
Pos jabatan sipil yang bisa diisi tentara aktif bertambah dari 10 menjadi 14, mencakup institusi seperti Kejaksaan, BNN, hingga Mahkamah Agung.
Usia pensiun prajurit juga dinaikkan. Untuk perwira tinggi bisa sampai 65 tahun, tergantung jabatan fungsional dan keputusan presiden.
Meski alasan pemerintah adalah untuk menata ulang administrasi militer secara strategis, sejumlah pihak menilai revisi ini bisa membuka kembali pintu bagi dwifungsi TNI di masa depan.
Polemik soal pelibatan militer dalam pembinaan remaja ini masih akan terus berkembang.
Apakah pendekatan ini akan menjadi solusi jangka panjang atau justru menciptakan persoalan baru dalam sistem pendidikan dan demokrasi, hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Massa Ampera Gelar Aksi di Magelang, Bentangkan Spanduk Pecat Gibran!
7 Jenderal Mendadak Tidak Jadi Dirotasi Panglima TNI, Ini Daftar Namanya
Kompas TV PHK Massal, Viral Presenter Gita Maharkesri Menangis di Siaran Terakhir Kompas Sport Pagi
Unggahan Mantan Tunangan Ayu Ting Ting Curi Perhatian, Curhat Kesedihan