Isu ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi masih menjadi sorotan publik. Apalagi saat ini, berbagai kalangan berkomentar soal isu tersebut. Bahkan, baru-baru ini, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra bicara soal ijazah tersebut.
Dia katakan, KPU telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat pendaftaran capres tahun 2014 dan 2019.
Atas dasar itu, Ilham menegaskan legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa digugat selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazahnya palsu atau tidak sah.
Kemudian, dia sampaikan, hal itu di tengah polemik soal ijazah Jokowi yang kini bergulir ke ranah hukum.
“Terkait dengan ijazah Jokowi, saya kira KPU di periode kami di tahun 2019 maupun di periode 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami melakukan verifikasi bagaimana keabsahan dari ijazah yang diserahkan oleh tim Jokowi kepada kita,” bebernya, seperti yang dikutip dari Kompas TV, pada Jumat (2/5/2025).
Dia juga menilai, verifikasi dilakukan dengan cara mengonfirmasi keabsahan ijazah dan status alumni Jokowi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kampus UGM ketika itu sudah menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah lulusan dari UGM dan ijazah tersebut benar dikuatkan oleh UGM, maka di situ KPU menyatakan bahwa ijazah dari Pak Jokowi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat,” ungkap Mantan Ketua KPU, Ilham.
“Karena memang pernyataan itu sudah dikuatkan oleh instansi UGM sebagai lembaga atau kampus yang sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi lulus dan pernah berkuliah di UGM. Nah, di situlah kemudian KPU hanya punya kewenangan sampai di situ. KPU tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah ijazahnya secara legally itu sah atau tidak,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turun langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jokowi menyebut persoalan ini ringan, tapi tetap dibawa ke jalur hukum. Lantas, apa alasan kuatnya?
Didampingi beberapa pengacaranya, Jokowi tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) pukul 09.50 WIB.
Jokowi langsung masuk ke dalam setibanya di Polda Metro. Proses pelaporan itu berlangsung kurang lebih 30 menit.
Jokowi memandang tuduhan terhadap dirinya itu persoalan yang ringan. Namun baginya perlu dibawa ke ranah hukum agar menjadi jelas.
"Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi kepada wartawan usai membuat laporan.
Lalu, kenapa persoalan ini baru dilaporkan?
Dalam hal ini, Jokowi mengatakan sebelumnya dirinya masih menjabat presiden. Alih-alih berhenti, justru kasus ini makin berlarut bahkan hingga saat ini.
"Ya dulu kan masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga di bawah ke ranah hukum lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.
Lanjutnya menjelaskan, alasan dirinya turun langsung melaporkan persoalan itu. Ia menilai persoalan ini merupakan delik aduan yang memang harus dilaporkan secara langsung oleh korban.
"Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," ujarnya.
Jokowi mengaku membawa sejumlah bukti termasuk ijazah ke Polda Metro. Jokowi tak masalah keaslian jika ijazah itu diperiksa ke digital forensik.
"Kalau diperlukan, ya, silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum," bebernya.
Sumber: tvonenews
Foto: Mantan Ketua KPU Bicara soal Ijazah Jokowi, Singgung terkait Verifikasi Sumber : tvOnenews
Artikel Terkait
Tiga Partai Deklarasi Dukung Prabowo di 2029, Jangan-jangan Mau Ada Reshuffle?
Heboh Video 7 Menit Jeqish! Netizen Buru Link Viral di TikTok dan X
Polisi Buru Pelaku Penyanderaan Anggota Polisi saat Aksi May Day di Semarang
Antarkan Anak Bermasalah ke Barak Militer, Wajah Semringah Ibu-ibu Jadi Sorotan