Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah merasakan keresahan terhadap aksi-aksi premanisme yang dibungkus dengan organisasi masyarakat atau ormas.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto betul-betul resah.
Prasetyo mengatakan aksi-aksi premanisme mengatasnamakan ormas itu justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif.
"Jadi pak presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Prasetyo mengemukakan, Presiden Prabowo sudah berkoordinasi dengan sejumlah jajarannya untuk mengambil langkah menanggulangi hal tersebut.
"Beliau berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi keberadaan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Satgas Ormas) Meresahkan.
Prasetyo menegaskan pemerintah bakal memberikan sanksi terhadap ormas yang memang melakukan tindakan pidana.
"Kalau memang ditemukan tindak-tindak pidana ya sanksi, kan begitu. Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Keberadaan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan dipastikan leading sector-nya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menjadi salah satu unsur pendukung dalam satgas tersebut dan bukan sebagai pemimpin utama.
"Leading sector-nya tetap dari Satgas Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Tito menyebutkan, peran Kemendagri dalam Satgas Terpadu lebih terfokus pada penindakan administratif terhadap ormas yang terdaftar namun melakukan pelanggaran.
"Tugas utama satgas ini antara lain adalah penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, ada yang berbadan hukum, ada yang terdaftar, dan ada yang tidak terdaftar," jelasnya.
Menurut Tito, ormas tersebut berbadan hukum, maka kewenangan penindakan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi izin.
Namun, untuk ormas yang hanya terdaftar di Kemendagri dan tidak berbadan hukum, sanksi administratif menjadi kewenangan pihaknya.
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif jika ada pelanggaran adalah Kemendagri," imbuhnya.
Ia menekankan bahwa dalam kasus pelanggaran pidana, tetap menjadi ranah aparat penegak hukum seperti kepolisian.
"Kalau pidana, otomatis penegak hukum yaitu kepolisian yang menangani. Kalau yang berbadan hukum, itu dari Kementerian Hukum," lanjut Tito.
Tito juga menegaskan bahwa Kemendagri berwenang untuk mencabut status keterdaftaran ormas apabila terbukti melakukan pelanggaran yang dianggap meresahkan atau mengganggu kepentingan umum.
"Kalau yang terdaftar di Kemendagri, salah satu sanksinya adalah pencabutan status keterdaftaran. Apa risikonya? Ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah," tegasnya.
Langkah ini, kata Tito, menjadi bagian dari pendekatan hukum yang tidak hanya menekankan aspek pidana, tetapi juga tata kelola administratif dalam merespons dinamika sosial yang berkembang akibat aktivitas sejumlah ormas.
Satgas dalam Satu Komando Terpadu
Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan akan beroperasi di bawah satu komando, dengan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, serta instansi lainnya.
Diharapkan, koordinasi lintas sektor ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan terhadap ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Pemerintah menargetkan keberadaan satgas ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap ormas yang melenceng dari aturan.
Sumber: suara
Foto: Presiden Prabowo Subianto resah dengan aksi premanisme berbalut ormas yang marak di tengah masyarakat. [tangkapan layar]
Artikel Terkait
Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Feri Amsari: Harusnya Juga Bertemu DPR Bukan Cuma Presiden
India Kirim Drone Pembawa Bom Buatan Israel ke Pakistan, WNI Diminta Tak Keluar Rumah
Istri Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi dalam Dugaan Perintangan Perkara di Kejagung
Bejat! Ditinggal Istri Merantau, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP