PARADAPOS.COM - Pengamat Militer Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi mengomentari peristiwa ledakan bom kedaluwarsa yang menewaskan 13 orang di Kabupaten Garut.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin (12/5/2025).
Korban jiwa yang jatuh dalam peristiwa ini terdiri dari empat personel TNI dan sembilan warga sipil.
Muradi mengatakan soal jarak peledakan amunisi sesuai standar dan peraturan internasional adalah 30 - 50 kilometer dari permukiman warga.
Dia pun mempertanyakan soal daya jangkau ledakan yang ditentukan TNI saat memusnahkan amunisi tak layak pakai di Kabupaten Garut.
"Seharusnya normalnya itu radiusnya antara 30 sampai 50 kilometer dari rumah terakhir warga sipil. Ada radiusnya, kalau normal internasional 50 (kilometer), bahkan ada beberapa negara 50 kilometer," kata Muradi saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Menurut Muradi, dengan jarak sejauh itu bisa turut meminimalisir terjadinya dampak secara langsung terhadap masyarakat khususnya warga sipil.
Sehingga, ledakan mortir atau amunisi kedaluwarsa itu harus dilakukan evaluasi serius oleh Mabes TNI.
"Saya kira memang perlu ada evaluasi serius terkait area untuk disposal, exploit, dan weapon ya, termasuk juga gudang senjata," ujarnya.
Di sisi lain, dulu sempat muncul opsi pemindahan BUMN industri pertahanan ke luar pulau Jawa.
Di mana usulan itu muncul dari mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya, hal ini bisa dipertimbangkan kembali.
"Jadi, kalau misalnya opsinya dulu waktu itu lagi nih. Pak Ryamizard Ryacudu itu pengin memindahkan BUMN strategis itu ke Lampung. Kenapa? Karena itu jauh dari mana-mana, itu kan belum jalan sampai hari ini," jelasnya.
Kemudian, Muradi turut menyoroti mengenai upaya sosialisasi ke masyarakat yang dekat dengan lokasi peledakan dan gudang senjata yang dirasakannya masih minim.
Seharusnya, kata dia, upaya sosialisasi ini harus terus diberikan kepada warga.
"Aksi tanggap misalnya upaya per 3 bulan mengingatkan warga bahwa wilayah itu adalah wilayah yang nggak bisa diakses oleh publik dan sebagainya," tuturnya.
"Saya, sih, ngerasa ya memang sudah enggak layak, enggak layak secara safety, enggak layak secara pemanfaatan lahan," sambungnya.
Kemudian, Muradi berpandangan untuk meminimalisir terjadinya peristiwa serupa, pemerintah harus membuat aturan serius mengenai tata kelola senjata, baik untuk amunisi atau lainnya.
Adapun aturan terkait tata kelola penyimpanan dan pemusnahan bahan peledak dan senpi, ada dalam UU nomor 8/1948, Uu nomor 12/1951, Permenhan nomor 5/2016, dan Perpol 8/2022.
"Momen sekarang untuk ditata kelola, UU ini masih yang lama, kemarin sempat dibahas sempat menjadi naskah akademik tapi tidak ditindaklanjuti," ujar Muradi.
"Sekarang kan senjata dan bahan peledak tidak hanya kepentingan militer tapi industri dan itu harus dilakukan tata kelola yang baik," tandasnya.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
Berharap Jokowi Daftar Jadi Ketua Umum PSI Gantikan Kaesang, Waketum: Kita Doakan
[UPDATE] Jokowi Datangi Dosen Pembimbingnya di Tengah Isu Ijazah Palsu, Pertanda Apa?
Prabowo Melayat ke Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Marzuki Nalapraya
Anak Korban Ledakan Amunisi Garut: Bukan Mulung Besi, Ayah Saya Kerja dengan Tentara!