PARADAPOS.COM - Skandal dugaan korupsi di balik penyelenggaraan ibadah haji tengah dalam pengusutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang kini mengusutnya.
Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pun turut terseret disebut-sebut di tengah kasus kuota haji berproses.
Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, mantan pimpinan KPK sekaligus eks Irjen Kemenag, Mochammad Jasin, membeberkan indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Dinilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun.
“Saya katakan terang benderang. Yang dilakukan (Kemenag) itu pelanggaran hukum. Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak dan uang umat,” tegas Jasin.
Jasin mengungkap, pada 2024 Indonesia menerima tambahan kuota haji sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji harus dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagian 50:50 yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
“Ini pelanggaran serius. KMA tidak boleh melampaui Undang-Undang. Apalagi akibatnya, ada 10.371 orang yang seharusnya berangkat lewat jalur reguler, malah tergeser,” ungkap Jasin.
Jika dikalkulasi, dengan asumsi biaya haji khusus Rp200 juta per orang, maka potensi uang yang “berpindah jalur” mencapai Rp2 triliun.
Bahkan, jika memakai angka moderat seperti Rp150 juta saja, tetap ada indikasi kerugian publik sebesar Rp1,5 triliun.
Mochammad Jasin menyebut seluruh kebijakan tersebut keluar di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan, sebagai menteri, Yaqut bertanggung jawab atas penerbitan kebijakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, serta lemahnya pengawasan internal.
“Menteri itu yang keluarkan KMA, yang langgar UU. Masa rakyat yang daftar sejak 2010 bisa disalip orang baru daftar? Ini kezaliman, pelanggaran moral, dan pelanggaran hukum.”
Lebih lanjut, Jasin menyentil KPK agar lebih berani mengusut tuntas apalagi sudah ada hasil Panitia Khusus (Pansus Haji) DPR yang mengungkap kejanggalan demi kejanggalan.
"Sudah ada temuan Pansus DPR, sudah jelas pelanggarannya, kenapa KPK diam? Ini bukan cuma persoalan administratif, tapi dugaan pidana korupsi.”
Bukan Isu Baru, Tapi Sudah Terstruktur
Skandal haji bukan kali pertama terjadi. Jasin mengingatkan publik bahwa pada 2013 pun terjadi kasus besar di Kemenag.
Kala itu, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji.
Yang membuat tahun ini berbeda, kata Jasin, adalah sistem yang lebih canggih namun tetap bisa dimanipulasi, termasuk dalam sistem pendaftaran dan pemberangkatan berbasis Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Selain itu, ia menyebut adanya permainan dalam pengadaan hotel, katering, hingga kuota.
Bahkan, menurutnya, oknum legislatif pun ikut bermain, dengan mendapatkan komisi dari sewa hotel hingga miliaran rupiah.
Jasin mendesak agar KPK segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam kasus ini.
Ia mengingatkan, jika dalam tiga kali pemanggilan tidak hadir, lembaga antirasuah punya kewenangan melakukan upaya paksa.
“Kalau zaman saya di KPK, enggak pakai lama. Kami panggil menteri, presiden pun tidak ikut campur. Ini soal integritas, soal uang umat.”
Ia pun menyatakan siap menjadi saksi ahli jika diperlukan, dan mendorong publik untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.
Diketahui, KPK hingga saat ini masih tahap penyelidikan dan telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
Salah satunya, Ustadz Khalid Basalamah.
KPK telah memeriksa Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji khusus, di mana ada dugaan penyimpangan prosedur atau akses khusus yang diberikan kepada kelompok tertentu.
Khalid Basalamah diduga terkait sebagai pihak penerima manfaat kuota haji khusus, namun belum tentu sebagai pihak yang mengetahui atau terlibat langsung dalam praktik korupsi.
“Benar, yang bersangkutan (Khalid Basalamah) kami klarifikasi terkait pengetahuan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penggunaan kuota haji 2024,” ujar Jubir KPK.
Beberapa pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga diminta keterangannya.
Selain itu, Tim teknis Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) dan pihak travel haji khusus, termasuk perusahaan swasta penyedia jasa haji.
[VIDEO]
Sumber: DisWay
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Kemaksiatan Terbesar Jokowi Merusak Demokrasi
Ikut-ikutan Trend Aura Farming Pacu Jalur, Bukannya Dapat Simpatik Gibran Malah Dibully Netizen
Heboh Link Video Syur Andini Permata 2 Menit 31 Detik Disebut Libatkan Adik Kandung, Begini Penjelasannya
Pembungkaman Beathor Seusai Sebut Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka