Profesor filsafat STF Driyakara, Magnis Soeseno alias Romo Magnis hingga Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.
Hasto akan menghadapi sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Romo Magnis hingga Marzuki tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Akademik Independen. Kelompok tersebut terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas.
"Kami turut memberikan pandangan akademik dalam perspektif socio-legal, yaitu melihat hukum dalam konteks dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," kata anggota Aliansi Akademik Independen, Prof Sulistyowati Irianto, Selasa, 22 Juli 2025.
Melalui amicus curiae itu, Romo Magnis dkk memandang penuntutan kepada Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar, bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.
Para akademisi menyoroti bukti yang dihadirkan tim JPU KPK di persidangan lemah, prosedur pemeriksaan diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.
Tindakan semacam itu menurut mereka, kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
Menurut mereka, kasus hukum Hasto tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
"Dalam kasus Hasto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," lanjut Prof Sulistyowati.
Para akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen, yakni Romo Magnis, Prof Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mayling Oey Gardiner dari Universitas Indonesia (UI), Prof Riris Sarumpaet dari UI, Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair).
Selanjutnya, Prof Manneke Budiman dari UI, Prof Francisia Saveria Sika Seda dari UI, Prof Daldiyono dari UI, Prof Teddy Prasetyono dari UI, Prof Melani Budianta dari UI, Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001, Prof P.M Laksono dari UGM, Prof Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Kemudian, Prof Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Suparman Marzuki dari UII, Hilmar Farid selaku sejarawan, A Prasetyantoko dari Unika Atma Jaya, Suraya Afif dari UI, Haryatmoko dari STF Driyarkara, Setyo Wibowo dari STF Driyarkara, Pinky Wisnusubroto dari Unair, Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, dan Prof Sulistyowati Irianto dari UI.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa suap dan perintangan, Hasto Kristiyanto/Ist
Artikel Terkait
Polisi dan TNI Akui Salah & Minta Maaf ke Pedagang Es Gabus Viral, Ini Hasil Lab
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Fatal Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Bisa Sebabkan Henti Jantung Mendadak, Ini Faktanya
Reza Arap Diduga di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi Minta Kooperatif