KPK Ungkap Upaya Gus Yaqut Tawarkan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25 WIB
KPK Ungkap Upaya Gus Yaqut Tawarkan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Upaya itu, menurut keterangan penyidik, dilakukan dengan menawarkan uang yang diduga berasal dari pungutan fee kuota haji dari sejumlah biro perjalanan. Temuan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 yang telah menjerat Gus Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka.

Upaya Pengkondisian Pansus dan Penolakan

Dalam jumpa pers pada Kamis (12/3), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan kronologi upaya tersebut. Ia menyebut bahwa setelah Pansus Haji DPR dibentuk dan mulai bersidang, terungkap upaya dari pihak tersangka untuk memberikan sesuatu.

"Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini ada dan dibentuk kemudian bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan nominal yang ditawarkan. "Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta. Tapi ditolak," tambahnya tegas.

Asal Dana dan Peran Staf Khusus

Asep Guntur menjelaskan bahwa dana sebesar itu diduga berasal dari pengumpulan fee atau komitmen fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk pengisian kuota haji tahun 2023 dan 2024. Pengumpulan dana ini, menurut KPK, dilakukan atas perintah staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA," ungkap Asep.

Untuk haji 2024, tarif yang dipatok kepada biro travel disebutkan minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah. Menariknya, ketika informasi pembentukan Pansus Haji beredar sekitar Juli 2024, Gus Alex dikatakan berupaya mengembalikan uang yang telah terkumpul.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," papar Asep.

Namun, upaya pengembalian itu tidak sepenuhnya tuntas. "Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," sambungnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gus Yaqut maupun Gus Alex menanggapi sangkaan tersebut.

Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota

Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim 2024. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan ini. Alih-alih mengikuti aturan baku yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, pembagian justru dilakukan secara 50:50, masing-masing 10 ribu kuota.

Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga memicu pungutan fee kepada biro travel. KPK juga menemukan praktik serupa pada penyelenggaraan haji 2023 dengan nilai fee sekitar USD 5.000 atau Rp 84 juta per jemaah. Total kerugian negara dari kasus ini, berdasarkan perhitungan BPK, ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

Kedua tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex, dijerat dengan pasal mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Tipikor. Saat ini, Gus Yaqut telah menjalani masa penahanan, sementara Gus Alex belum ditahan.

Klaim Pembelaan dari Gus Yaqut

Menghadapi tudingan tersebut, Gus Yaqut membela keputusannya. Ia beralasan pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jemaah, mengacu pada keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.

Selain itu, mantan menteri itu menyatakan sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi yang menjadi landasan hukum penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan. Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan pribadi sedikitpun dari kasus ini.

Namun, KPK menilai klaim prinsip hifdzun nafs tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji. Perbedaan perspektif ini menjadi salah satu titik krusial yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar