Skandal Laptop Rp 9,9 Triliun: Buronan Jurist Tan Dipastikan Kabur ke Singapura Sejak Mei

- Kamis, 24 Juli 2025 | 02:30 WIB
Skandal Laptop Rp 9,9 Triliun: Buronan Jurist Tan Dipastikan Kabur ke Singapura Sejak Mei


Perburuan terhadap mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sekaligus tersangka kunci dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun, Jurist Tan perlahan terus menunjukan perkembangan.

Setelah dinyatakan buron, jejak pelariannya akhirnya terendus, pihak Imigrasi secara resmi mengonfirmasi Jurist Tan telah terbang ke Singapura sejak dua bulan lalu, memicu Kejaksaan Agung untuk segera mengakselerasi proses ekstradisi.

Kepastian mengenai keberadaan Jurist Tan (JT), tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Ia mengatakan bahwa data perlintasan mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025.

“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan Imigrasi pada 13 Mei, sekira pukul 15.05 WIB,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Ia menambahkan, Jurist Tan terbang ke Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ0961.

Konfirmasi ini menjadi titik terang bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memasukkan namanya dalam daftar buronan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah memulai prosedur ekstradisi untuk memulangkan Jurist Tan secara paksa.

Menurut Febrie, Jurist Tan tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, bahkan sejak masih berstatus saksi.

“Sudah diajukan ekstradisi,” tegas Febrie, Senin (21/7/2025).

“Iya, dia sudah berada di luar negeri sejak lama, diduga ikut domisili suaminya, tapi kami masih terus menelusuri.”

Tersangka Proyek Triliunan

Jurist Tan adalah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (15/7/2025) malam.

Mereka terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, merinci tiga tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; Ibrahim Arif alias IBAM, selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.

Tersangka SW dan MUL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan, yakni menderita gangguan jantung kronis.

Adapun Jurist Tan menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan karena berada di luar negeri.

Pengadaan Laptop Chromebook

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan peralatan TIK, salah satunya laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook, untuk siswa SD, SMP, dan SMA dengan nilai total proyek mencapai Rp9,9 triliun.

Proyek ini sebenarnya sudah menuai kritik sejak awal. Laptop Chromebook dinilai tidak efektif karena kinerjanya sangat bergantung pada koneksi internet, sementara jaringan internet di Indonesia belum merata.

Meskipun demikian, Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim tetap melanjutkan pengadaan tersebut.

Nadiem saat itu beralasan bahwa pengadaan laptop tersebut diprioritaskan untuk wilayah yang sudah memiliki akses internet.

Selain itu, Chromebook diklaim lebih unggul dari sisi keamanan siber dan memiliki harga 10-30 persen lebih murah dibandingkan laptop konvensional.

Namun, Kejagung mencium adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan persekongkolan jahat, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Sumber: suara
Foto: Jejak Jurist Tan eks Stafsus Nadiem yang ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun terendus meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 silam. (Ist)

Komentar