Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam paket lampu pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB
Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial AR (20) ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 455,9 gram.
“Kami mengamankan satu pelaku berinisial AR di wilayah Jagakarsa," ujar Kanit 5 Subdit 3, AKP Edy Lestari dalam keterangan resmi pada Rabu, 10 September 2025.
Edy pun menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula dari penangkapan AR yang diciduk di Wilayah Jagakarsa.
Dari lokasi awal itu, polisi menemukan satu plastik klip sabu seberat 5,29 gram.
Pengembangan berlanjut ke sebuah kamar kos di wilayah yang sama di Jagakarsa.
Petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang sebagian disembunyikan dengan modus kamuflase lampu.
“Pelaku menyembunyikan sabu dalam paket lampu untuk mengelabui petugas. Dari kamar kosnya kami amankan total hampir setengah kilogram sabu,” ujar Edy.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roy (DPO) yang kini sedang diburu polisi.
Untuk pengembangan lebih lanjut, AR kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Sumber: rmol
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu (Foto: Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)
Artikel Terkait
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur