Sidang Etik DPR: Saksi Ungkap Kronologi Joget Uya Kuya dan Eko Patrio
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghadirkan Letkol Suwarko sebagai saksi dalam sidang etik lima anggota DPR nonaktif. Sidang ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada 25-30 Agustus. Suwarko, yang berperan sebagai Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama dan Paduan Suara Nusantara Universitas Pertahanan (Unhan), adalah pengiring musik pada sidang tahunan MPR 15 Agustus lalu.
Kronologi Aksi Joget di Sidang DPR
Dalam kesaksiannya, Suwarko menjelaskan kronologi aksi joget yang dilakukan sejumlah anggota DPR, termasuk Uya Kuya dan Eko Patrio. Menurut penuturannya, dua lagu, yaitu "Sajojo" dan "Gemu Fa Mi Re," dimainkan setelah agenda pokok sidang tahunan MPR berakhir.
"Setelah Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) pidato atau sebelum? Musik dilakukan selesai pidato, artinya ini sudah selesai acara pokok lalu disuguhkan?" tanya anggota MKD dalam persidangan.
"Setelah. Siap betul," jawab Suwarko tegas.
Respons Positif Peserta Sidang
Suwarko menyatakan bahwa respons yang diberikan oleh para hadirin, termasuk anggota DPR, sangat positif. Ia menggambarkan suasana saat itu dimana banyak yang spontan berdiri, bertepuk tangan, dan bahkan berjoget.
"Setelah dipentaskan... secara spontan karena menurut kami lagunya rancak, gembira... peserta sidang dan orang yang ada di situ hampir semuanya lebih banyak yang berjoget," tutur Suwarko.
Ia menambahkan, "Merespons positif mungkin mereka, ya kami senanglah... ada yang langsung berdiri, ada yang langsung joget, ada yang ikut nyanyi, kami pun merasa senang, sudah tepuk tangan meriah."
Bentuk Apresiasi dan Tidak Ada Pembahasan Gaji
Bagi Suwarko dan timnya, reaksi berjoget dan bernyanyi tersebut dianggap sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas penampilan mereka yang telah dipersiapkan selama hampir satu bulan.
Lebih lanjut, Suwarko memastikan bahwa dari awal acara hingga selesai, tidak ada informasi sama sekali mengenai pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dalam sidang tahunan tersebut.
Sidang etik ini menyidangkan lima anggota DPR nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir, terkait insiden yang terjadi.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Tenau Kupang Melonjak 247 Persen
Mudik Lebaran 2026 Dongkrak Ekonomi Daerah, Perputaran Uang Capai Ratusan Triliun
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik Jelang Idulfitri 2026
Flick Akui Tantangan Fisik Newcastle Jelang Laga Penentu di Camp Nou