Sidang Etik DPR: Saksi Ungkap Kronologi Joget Uya Kuya dan Eko Patrio
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghadirkan Letkol Suwarko sebagai saksi dalam sidang etik lima anggota DPR nonaktif. Sidang ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada 25-30 Agustus. Suwarko, yang berperan sebagai Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama dan Paduan Suara Nusantara Universitas Pertahanan (Unhan), adalah pengiring musik pada sidang tahunan MPR 15 Agustus lalu.
Kronologi Aksi Joget di Sidang DPR
Dalam kesaksiannya, Suwarko menjelaskan kronologi aksi joget yang dilakukan sejumlah anggota DPR, termasuk Uya Kuya dan Eko Patrio. Menurut penuturannya, dua lagu, yaitu "Sajojo" dan "Gemu Fa Mi Re," dimainkan setelah agenda pokok sidang tahunan MPR berakhir.
"Setelah Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) pidato atau sebelum? Musik dilakukan selesai pidato, artinya ini sudah selesai acara pokok lalu disuguhkan?" tanya anggota MKD dalam persidangan.
"Setelah. Siap betul," jawab Suwarko tegas.
Artikel Terkait
Anggota DPR Joget di Sidang Parlemen, Saksi MKD Klarifikasi Bukan karena Gaji Naik
Pembangunan Jalur Kereta Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Dipercepat
Larangan Keras Mensos: Bansos Dilarang untuk Beli Rokok & Bayar Utang
KPK OTT Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Lainnya Ditangkap, Uang Sitaan Dikuak