Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan, Saksi MKD: Bukan karena Kenaikan Gaji
Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan), Letkol Suwarko, memberikan klarifikasi penting terkait aksi joget yang dilakukan sejumlah anggota DPR seperti Eko Patrio dan Uya Kuya. Keterangan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang membahas kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan, pada Senin (3/11/2025).
Suwarko dengan tegas menyangkal bahwa aksi joget tersebut ada kaitannya dengan isu kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR. Ia menegaskan bahwa pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD tanggal 15 Agustus 2025, sama sekali tidak ada pengumuman resmi mengenai hal tersebut.
"Seingat saya, kebetulan saya ada di ruangan tersebut dari sebelum acara dimulai sampai selesai, saya tidak pernah mendengar ada informasi kenaikan gaji atau yang lain," ujar Suwarko di hadapan sidang MKD.
Joget Murni karena Terhibur Orkestra
Menurut kesaksiannya, aksi joget dari para peserta dan tamu undangan Sidang Tahunan Parlemen itu merupakan respons spontan atas penampilan tim orkestranya. Saat itu, timnya membawakan dua lagu bernuansa ceria, yaitu "Sajojo" dan "Gemu Fa Mi Re".
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro 2024: Rute Tercepat Hindari Macet
Airbus A400M Tiba di Indonesia: 5 Fakta dan Kemampuan Misi Kemanusiaan ke Gaza
Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025: Peluang Tembus Eropa Menurut Nova Arianto
Trump Yakin Arab Saudi Akan Ikut Perjanjian Abraham, Benarkah?