PARADAPOS.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Dr Bonatua Silalahi, menanggapi isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan menggunakan pendekatan UU Kearsipan.
Dikatakan Bona, ia mencoba meminta duplikat ijazah Jokowi melalui mekanisme resmi.
"Saya mencoba dengan pendekatan UU kearsipan, saya mau minta duplikat ijazah Jokowi,” ujar Bona saat hadir di diskusi 'Rakyat Bersuara' I News TV baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa ada delapan kementerian dan lembaga pemerintahan daerah yang terkait langsung dengan UU Kearsipan.
Di antaranya UGM, KPUD Surakarta, Pemkot Surakarta, KPUD DKI Jakarta, Pemprov DKI, hingga Sekretariat Negara. Namun, katanya, semua permintaan itu ditolak.
“Sebenarnya delapan-delapannya menolak,” tegasnya.
Bona lalu mencontohkan pengalamannya di Surakarta.
Awalnya, PPID Pemkot Surakarta menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut.
Hanya saja ia kemudian menyanggah dengan merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menjelaskan adanya konsekuensi hukum jika dokumen arsip hilang.
“Ini pidana karena menghilangkan. Artinya atasan PPID, mungkin sekda yah menjawab barangnya ada tapi dikecualikan atau dirahasiakan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa dalam konteks ini, Pemkot Surakarta berfungsi sebagai LKD (Lembaga Kearsipan Daerah), sehingga semestinya memiliki kewajiban menyimpan dan menjaga dokumen negara yang bersifat arsip penting.
Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kembali melayangkan somasi terbuka kedua kepada mantan Presiden Jokowi terkait polemik ijazah.
Ia menilai pernyataan Jokowi yang menyebut adanya "orang besar" di balik berlarutnya kasus dugaan ijazah palsu adalah tuduhan serius.
“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Saudara Jokowi harus membuktikan tuduhan ada beking orang besar dibalik kasus ijazah palsu atau segera meminta maaf dihadapan publik,” tegas Ahmad saat diwawancara, Rabu (17/9/2025).
Untuk diketahui, Jokowi pernah menyampaikan bahwa isu ijazah yang menyeret namanya tak mungkin bertahan hingga empat tahun bila tidak ada pihak yang melindungi.
Pandangan tersebut pertama kali ia sampaikan di Solo pada 14 Juli 2025, lalu diulangi lagi di Jakarta pada 12 September 2025.
Namun, Ahmad berpendapat bahwa panjangnya polemik ini bukan karena adanya intervensi tokoh besar, melainkan karena dokumen asli ijazah Jokowi tak pernah dipublikasikan.
Menurutnya, berbagai gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, PN Sleman, maupun PN Surakarta selalu berhenti di tahap eksepsi.
Karena itu, pengadilan tidak pernah sampai pada pokok perkara, termasuk soal keaslian ijazah.
“Sehingga, dapat disimpulkan justru Saudara Jokowi sendirilah yang membuat kasus ini berlarut-larut karena tak kunjung menunjukan ijazahnya, bukan karena ada orang besar atau ada yang memback-up kasus ini,” kata Ahmad menegaskan.
Lebih jauh, ia menilai gugatan dari masyarakat memiliki dasar yang kuat, yakni memastikan kebenaran sejarah kepemimpinan Indonesia.
“Adapun motifnya untuk membersihkan legacy sejarah bangsa Indonesia dari tuduhan pernah dipimpin Presiden berijazah palsu. Kami juga tidak ingin, mewariskan aib ijazah palsu ini kepada generasi selanjutnya,” tandasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan