Tersangka E dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Pengembangan Jaringan Narkoba
Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. "Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu A. Yurico.
Ancaman Hukuman Bandar Narkoba
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah seumur hidup atau pidana mati.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Artikel Terkait
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi
Ayah Kandung Ressa Anak Denada: Tessa Mariska Klaim Seorang Rapper Masih Eksis
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Mengapa MSCI dan Hedge Fund Global Picu Trading Halt IHSG 2026? Ini Analisis Lengkapnya