Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan Polisi

- Sabtu, 01 November 2025 | 18:20 WIB
Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan Polisi

Tersangka E dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Pengembangan Jaringan Narkoba

Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. "Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu A. Yurico.

Ancaman Hukuman Bandar Narkoba

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah seumur hidup atau pidana mati.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Halaman:

Komentar