Tersangka E dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Pengembangan Jaringan Narkoba
Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. "Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu A. Yurico.
Ancaman Hukuman Bandar Narkoba
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah seumur hidup atau pidana mati.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Artikel Terkait
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!