Keputusan Resmi MKD DPR
Sebelumnya, MKD DPR RI secara resmi menyatakan bahwa Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, tetap berstatus sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Keputusan final MKD ini diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara internal, dan juga merujuk pada putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Pernyataan Resmi Partai Gerindra
Di sisi lain, Partai Gerindra melalui Ketua Hariannya, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Partai tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Rahayu Saraswati.
Dasco menjelaskan bahwa pernyataan kontroversial Saraswati yang viral di media sosial merupakan hasil editan yang telah mengubah makna aslinya. Selain itu, partai mengklaim tidak pernah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Saraswati, yang mana pengumuman mundurnya lebih dulu tersebar di media sosial di tengah tekanan publik.
Artikel Terkait
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi
Ayah Kandung Ressa Anak Denada: Tessa Mariska Klaim Seorang Rapper Masih Eksis
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Mengapa MSCI dan Hedge Fund Global Picu Trading Halt IHSG 2026? Ini Analisis Lengkapnya