Penting untuk dicatat bahwa prinsip utama yang disepakati dengan DPR adalah tidak boleh ada pengurangan penghasilan, PHK massal, dan penambahan beban anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tantangan dan Kesiapan Anggaran Pemerintah
Meskipun kabar ini membawa angin segar, tantangan tetap ada. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan perlu mengecek alokasi anggaran terkait pengangkatan 1,7 juta honorer tersebut. Dalam APBN 2024, telah dianggarkan sekitar Rp 52 triliun untuk menopang kenaikan gaji PNS. Bagaimana alokasi tambahan ini akan dilakukan masih perlu klarifikasi lebih lanjut.
Dampak dan Perspektif Pengamat
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, memberikan perspektifnya terkait pengangkatan ini. Meskipun jumlah tenaga honorer saat ini dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan ASN, ada potensi bahwa bidang-bidang di kantor pemerintahan tertentu akan terpaksa dikosongkan atau sepi peminat.
Baca Juga: Peluang Menarik Menanti: CPNS 2024 Membuka Pintu bagi Lulusan S1 dari Berbagai Disiplin Ilmu
"Sekarang jumlah ASN itu 4,7 juta, anggaran yang dikeluarkan untuk mereka sudah di kisaran Rp 400-500 triliun, berarti kalau ditambah lagi anggaran akan membengkak ke Rp 100-200 triliun," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com
Artikel Terkait
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Kekecewaan Relawan dan Sinyal Perubahan Arah
Oknum Polisi Tega Bunuh Dosen Cantik di Jambi, Motif Cemburu Buta Terungkap
Budi Arie Setiadi Ungkap Rencana Ganti Logo Projo ke Jokowi, Ini Alasannya
Prabowo Subianto Peringkat 15 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2026, Ini Daftar Lengkapnya