SWARGANTARA - Pemerintah desa atau perangkat desa pada tahun 2024 ini berpeluang mendapat insentif bulanan atau gaji mencapai Rp7,3 juta per bulan.
Pasalnya, seluruh aparatur desa telah dijanjikan akan diangkat menjadi ASN PPPK 2024 dengan tetap mengikutu seleksi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengaku jika perangkat desa adalah mitra strategis.
“Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan desa dan penanganan pandemi Covid-19 di desa," ujar Tito Karnavian, Selasa 16 Januari 2024.
Baca Juga: Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Berikut 8 Tugas Staff Perangkat Desa
"Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat,” sambungnya.
Selain itu, perangkat desa juga akan ditopanh dengan berbagai tunjangan, yakni tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan fungsional.
Akan tetapi, tidak semerta-merta pengangkatan perangkat desa menjadi ASN PPPK 2024, sebab mereka harus mengikuti seleksi.
Sehingga, para perangkat desa juga harus meningkatkan kualitasnya agar bisa lulus dalam seleksi yang diselenggarakan oleh Kemendagri.
Baca Juga: BPD Bagian Dari Perangkat Desa Atau Tidak? Mungkinkah Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024
Gaji PPPK 2024
Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Video Tak Senonoh ke Lisa Mariana, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Farhat Abbas: Kalau dari Awal Saya Jadi Pengacara Paula Verhoeven Pasti Gak Begini Kondisinya
Syamsu Djalal Tegaskan Usul Pemakzulkan Gibran Tidak Main-Main, Prabowo Mau Nggak Nerima?
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia