Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini belum menjadi prioritas pembahasan di DPR.
Namun, ia menegaskan bahwa RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bagian dari inisiatif pemerintah jangka menengah.
Kendati begitu, DPR akan berupaya lakukan pembahasan karena adanya pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Bila mana sudah ada statement dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kita coba lakukan satu proses," kata Bob ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Bob, perlu adanya pembaruan dalam materi RUU Perampasan Aset.
Pemutakhiran tersebut diperlukan untuk memperjelas arah peruntukan RUU tersebut, apakah akan menyasar pidana umum atau hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila menyasar pidana umum, maka cakupan undang-undang ini akan menjadi sangat luas dan berpotensi bertabrakan dengan undang-undang lain yang sudah ada.
"Apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya perampasan aset."
"Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses. Di mana ini juga merupakan satu inisiatif dari pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo ketika pidato di depan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta.
RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 di masa Pemerintahan Preisden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Terkait RUU PPRT, Bob Hasan mengaku DPR tidak bisa mengejar pengesahan dalam waktu tiga bulan. [Suara.com/Lilis]
RUU Perampasan Aset pun telah keluar masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pada 2010 draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas antarkementerian dan siap diserahkan kepada presiden untuk diusulkan kepada DPR RI.
Tanggapan KPK
Menanggapi Pidato Presiden Prabowo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menempatkan diri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.
Dengan disahkannya UU Perampasan Aset nanti, Tessa menilai upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif, khususnya dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara.
“Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Tessa.
Sementara itu, Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto menjadi sinyal kuat adanya urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Presiden secara tegas menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
"Dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap, maka merupakan peluang untuk membuktikan upaya pemberantasan korupsi," ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 2 Mei 2025.
Maka dari itu, kata dia, pernyataan itu merupakan ujian nyata keseriusan bagi Pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.
Pasalnya setelah adanya pernyataan presiden, ia menyebutkan saat ini diperlukan komitmen para menteri di kabinet dan mayoritas anggota DPR, yang notabene merupakan partai-partai koalisi presiden, untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas.
Ia berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.
Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan asset dinilai menjadi instrumen penting dan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.
Menurutnya, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien.
"Apalagi belakangan ini, korupsi makin merajalela di Indonesia,” ujarnya.
Sumber: suara
Foto: Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Perayaan Hari Buruh di Monas, Jakarta Kamis 1 Mei 2025 lalu. Dalam kesempatan tersebut Presiden Prabowo mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. [Antara]
Artikel Terkait
Desak Gibran Segera Dimakzulkan, Try Sutrisno: Kalau Tak Dibereskan, Negara Ini Bisa Rusak!
Oknum TNI AL Sempat Setubuhi Jurnalis Juwita di Mobil Sebelum Dihabisi
Modus Tilang, Siswi SMA Dipaksa Puaskan Nafsu Oknum Polisi di Ruang Satlantas Polres Kupang
Desakan Pemakzulan Gibran: Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik