Pemilik Maktour Travel Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:25 WIB
Pemilik Maktour Travel Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Kuota Haji



PARADAPOS.COM -Sosok berinisial FHM yang juga dicegah ke luar negeri dalam perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, sosok FHM selaku pihak swasta yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur yang juga merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang.




"Yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 12 Agustus 2025.

Sosok YCQ merupakan Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan menteri agama (Menag), IAA merupakan Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Ishfah Abidal Azis juga sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025.

Budi menerangkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," pungkas Budi.

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

"Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen - 50 persen.

"Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa tiga orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji. 

Sumber: RMOL 

Komentar