Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Selasa, 20 Mei 2025 | 07:15 WIB
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres Gadungan asal Pontianak, Kalimantan Barat berinisial LA (43) mencoba menipu istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal (Mendes PDT) Yandiri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah alias Ratu Zakiyah dituntut selama 2,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten, Mulyana mengatakan, terdakwa pemalsuan surat mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu," katanya dilansir dari ANTARA, Selasa 20 Mei 2025.

Mulyana mengungkapkan, LA terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan surat dakwaan kesatu jaksa. Tuntutan itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.

Mulyana membeberkan hal yang memberatkan atas perbuatan LA meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa LA mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

LA yang tak didampingi kuasa hukumnya langsung meminta Majelis Hakim agar diriya dihukum seringan-ringannya. Ia berdalih, harus mengurus anak yang berkebutuhan khusus.

"Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara," ungkapnya.

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, dijelaskan jika LA dan suaminya mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

LA menyuruh suaminya pada 17 Januari 2025 lalu untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.

Suami LA kemudian pergi ke tempat fotokopi dan meminta penjaganya untuk membuat surat seperti arahan sang istri. Kemudian, LA juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang, Banten.

Usai rampung, surat palsu yang dibuat LA yaitu Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024. Ia membuat surat tersebut hanya bermodalkan contoh di internet.

"Surat tersebut Terdakwa gunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih, namun ketika bertemu dengan salah satu Bupati Serang yaitu Rachmatu Zakiyah Surat Perintah yang dibawa oleh Terdakwa adalah tidak asli," tulis dakwaan tersebut.

LA sengaja mencoba jadi Paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan. Sehari-harinya, ia bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang, Banten.

Diketahui, Ratu Rachmatu Zakiyah alias Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih bersama pasangannya, Najib Hamas, setelah meraih kemenangan signifikan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

PSU yang digelar pada 19 April 2025 menghasilkan kemenangan telak bagi pasangan nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, pasangan ini memperoleh 583.971 suara, mengungguli pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang meraih 185.352 suara.

Sebelumnya, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang digelar pada Desember 2024, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas juga unggul dengan perolehan 598.654 suara atau sekitar 66,35 persen, sementara pasangan Andika-Nanang mendapatkan 254.495 suara atau 28,62 persen .

Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar PSU di beberapa wilayah karena adanya gugatan terkait proses pemilihan.

Sebelumnya, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang digelar pada Desember 2024, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas juga unggul dengan perolehan 598.654 suara atau sekitar 66,35 persen, sementara pasangan Andika-Nanang mendapatkan 254.495 suara atau 28,62 persen.

Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar PSU di beberapa wilayah karena adanya gugatan terkait proses pemilihan.

Setelah proses PSU selesai dan tidak ada gugatan lebih lanjut, KPU Kabupaten Serang menetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada 9 Mei 2025 .

Dalam pernyataannya, Ratu Zakiyah menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Serang yang menginginkan kemajuan, kesejahteraan, dan kebahagiaan.

Sumber: suara
Foto: Paspampres gadungan berinisial LA (43). [(ANTARA/Desi Purnama Sari]

Komentar