Keterangan Polisi Soal Tersangka Pengerusakan Makam di Bantul Patahkan Narasi Abu Janda!

- Rabu, 21 Mei 2025 | 13:45 WIB
Keterangan Polisi Soal Tersangka Pengerusakan Makam di Bantul Patahkan Narasi Abu Janda!




PARADAPOS.COM - Polisi menangkap seorang remaja berinisial ANF (16), pelajar SMP asal Bantul, yang diduga merusak sejumlah makam di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 


ANF ditangkap setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV yang mengarah pada identitasnya.


"Selanjutnya pelaku tersebut diamankan, dibawa ke Polsek Kotagede, dan setelah dilakukan pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa.


Aksi perusakan itu pertama kali diketahui saat juru kunci makam TPU Baluwarti, Kampung Basen, Purbayan, Kotagede, melaporkan empat papan nama makam dan satu nisan yang rusak pada Jumat (16/5/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB. 


Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri CCTV di sekitar lokasi.


Berdasarkan pengakuan, ANF yang merupakan warga Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, merusak lima makam di Kotagede pada Jumat siang. 


Keesokan harinya, ia melanjutkan aksi serupa di TPU wilayah Bantul. Jumlah makam yang dirusak di Bantul masih dalam pendalaman penyidik.


"Melakukan aksinya sendirian. Dia mematahkan empat papan nama makam (di Kotagede) dengan tangan, tidak ada alat bantu. Namun, yang satu nisan itu karena keramik, dia merusaknya dengan batu yang besar yang ada di sampingnya," kata Basungkawa.


Polisi masih mendalami motif aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh kondisi kejiwaan pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu. 


"Untuk motif masih kami perdalam. Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan yang masih kita perdalam," ucap dia.


Meski demikian, Basungkawa memastikan bahwa motif aksi tersebut tidak berkaitan dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 


Barang bukti yang diamankan meliputi empat papan nama makam, satu nisan, sepotong kaus, celana, dan batu yang digunakan merusak nisan.


Berdasarkan keterangan keluarga, ANF terindikasi mengalami gejala gangguan jiwa sejak kelas satu SMP, namun hingga kini belum pernah menjalani pemeriksaan medis. Kakaknya yang mengalami kondisi serupa diketahui tengah menjalani pengobatan jalan.


"Untuk kejiwaannya memang ada keturunan juga. Kakaknya berobat jalan, tapi pelaku ini belum pernah dilakukan pemeriksaan," terang Basungkawa.


Ia menambahkan, ANF memiliki kebiasaan hidup yang tidak lazim, seperti sering tidak tidur di rumah, berkeliling tanpa tujuan di malam hari, dan baru pulang ke rumah pagi hari sebelum berangkat ke sekolah.


"Kadang tidur di gubuk. Jam sekolahnya juga tidak menentu," ujarnya.


Untuk menentukan pendekatan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, polisi akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sleman.


Sembari menunggu proses penyidikan dan asesmen kejiwaan, ANF dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.


"Pada pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman, pemeriksaannya juga melibatkan balai pemasyarakatan dan sebagainya untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," kata Basungkawa.


ANF dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan atau perusakan tanda isyarat kuburan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.


Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, makam siapapun entah itu Nasrani atau Muslim atau siapa pengerusakan itu sesuatu yang tidak masuk akal, yang tidak mungkin dilakukan oleh orang yang memiliki pemahaman agama yang baik.


"Saya pastikan yang melakukan pengrusakan makam ini pasti tidak ngerti ajaran agama, saya berani memastikan itu, atas dasar apa. Nasrani, Muslim atau manusia jenis apapun adalah mahluk Tuhan yang berhak menghuni di bumi ini," katanya.


Bupati Bantul mengatakan, agama apapun berhak menghuni di bumi ini, dan agama apapun tidak pernah memerintahkan untuk pengrusakan makam.


"Agama apapun, dan saya yakin itu. Jadi kalau misalnya (pengrusakan) karena berbeda keyakinan maka dia tidak memahami, yang berhak menilai itu hanya Tuhan, dan Tuhan memperbolehkan siapapun yang tinggal di bumi-Nya," katanya.


Keterangan polisi atas tersangka pengerusakan makam berbeda dengan narasi terkait SARA yang dibangun oleh pegiat media sosial Permadi Arya lewat unggahannya di Instagram pada Senin (19/5/2025). 


Lewat akun @permadiaktivis2, Permadi yang kerap disapa Abu Janda itu mengunggah ulang konten dari Merapi Uncover yang berisi foto-foto makam yang rusak.


Permadi menyebut simbol salib di pemakaman di Bantul sengaja dirusak orang. Ia pun juga menotif unggahannya ke akun Menteri Agama Nasaruddin Umar.


👇👇



Sumber: Republika

Komentar