Fadli Zon Resmikan Pemugaran Masjid Padang Betuah, Cagar Budaya Abad ke-19 di Bengkulu

- Kamis, 26 Februari 2026 | 10:50 WIB
Fadli Zon Resmikan Pemugaran Masjid Padang Betuah, Cagar Budaya Abad ke-19 di Bengkulu

PARADAPOS.COM - Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi meresmikan pemugaran Masjid Padang Betuah di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis lalu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pelestarian cagar budaya yang menjadi saksi bisu jejak peradaban Islam di wilayah pesisir Sumatera. Peresmian yang dihadiri jajaran pemerintah daerah ini menandai dimulainya proses restorasi terhadap masjid bersejarah yang telah berdiri sejak abad ke-19.

Mempercepat Pelestarian Jejak Sejarah

Dalam sambutannya, Menbud Fadli Zon menekankan pentingnya menghargai warisan para pendahulu. Ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen untuk melakukan akselerasi dalam upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara menyeluruh.

"Kita memang harus menghargai jejak perjalanan para pendahulu. Saat ini kita melakukan akselerasi dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya," jelasnya di Bengkulu Tengah.

Lebih dari sekadar bangunan tua, Masjid Padang Betuah merupakan bukti material perkembangan Islam dan arsitektur tradisional Bengkulu. Keberadaannya tak hanya menandai proses penyebaran agama di pesisir timur Sumatera, tetapi juga telah menjadi ruang ibadah yang hidup dan tumbuh bersama dinamika sosial masyarakat selama lebih dari satu abad.

Merawat Nilai di Balik Fisik Bangunan

Fadli Zon menambahkan bahwa narasi sejarah memiliki peran sentral dalam membangun kesadaran kolektif bangsa. Menurutnya, cerita masa lalu adalah fondasi untuk melakukan refleksi dan pendidikan budaya.

“Cerita atau sejarah adalah bagian yang sangat penting, karena dari situlah kita dapat melakukan refleksi, literasi, dan edukasi,” ungkap Menteri Kebudayaan itu.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Ia menegaskan bahwa esensi pelestarian cagar budaya melampaui sekadar pemeliharaan struktur fisik. Yang lebih penting adalah merawat nilai dan identitas yang melekat padanya, untuk diturunkan kepada generasi penerus.

"Menjaga kelestarian cagar budaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjaga bangunannya, tetapi juga terus merawat serta memperkuat identitas kebudayaan, menanamkan kebanggaan pada generasi selanjutnya sebagai nilai sejarah dan budaya," tutur Herwan.

Dasar Hukum dan Harapan ke Depan

Status legal Masjid Padang Betuah sebagai cagar budaya telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024. Keputusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pemugaran, dengan tujuan utama menjaga keaslian bentuk dan nilai sejarahnya agar tidak tergerus waktu.

Peresmian yang ditandai penandatanganan prasasti itu diharapkan dapat mengukuhkan kembali peran masjid bukan hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan penguatan identitas budaya masyarakat Bengkulu Tengah.

Kenangan Warga dan Gotong Royong

Bagi warga seperti Dahlini, pemugaran ini adalah babak baru dari perjalanan panjang masjid yang mereka cintai. Ia masih mengingat betapa sederhananya bangunan awal masjid ini, sebelum kemudian diperbaiki secara bertahap atas inisiatif dan kerja keras masyarakat setempat.

"Dulu masjid ini berdinding bidai atau bilah bambu. Karena rapuh, kami bergotong royong mengangkut pasir pantai untuk pondasi dan dinding bangunan," kenang Dahlini.

Cerita tersebut menggarisbawahi bahwa nilai sejarah Masjid Padang Betuah tidak terletak pada kemegahannya, melainkan pada perjalanan dan peran sosialnya yang telah menyatu dengan denyut nadi kehidupan komunitas di sekitarnya.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar